Hakim Tunda Putusan Gugatan Antasari ‎Azhar

Rabu, 08 April 2015 - 14:11 WIB
Hakim Tunda Putusan Gugatan Antasari ‎Azhar
Hakim Tunda Putusan Gugatan Antasari ‎Azhar
A A A
TANGERANG - Majelis hakim menunda putusan sidang perdata gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Menurut Ketua Majelis Hakim Amrin Tarigan, penundaan dilakukan karena pihaknya belum siap dengan surat putusan. "Mohon maaf, karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/5)," jelasnya di lokasi, Rabu (8/4/2015).

Hakim Amrin pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut. Dia minta agar Antasari menunggu hingga pekan depan.

"Sabar ya, tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya," ujarnya.

Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar mengaku memaklumi hakim menunda putusan sidang. Dia tetap optimis jika gugataannya dikabulkan.

"Putusan kan harus dibuat dengan suasana yang tenang. Dari pada buru-buru tapi putusan tidak baik," tukasnya.

Antasari menambahkan, sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dinilai menjadi bukti fakta pembunuhannya.

"Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah diberi sanksi oleh hakim," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8693 seconds (0.1#10.140)