Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di SPBU

Minggu, 05 April 2015 - 21:05 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di SPBU
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di SPBU
A A A
MAKALE - Sardi Wangu alias Ical (27) warga Kelurahan Ariang, Makale, Tana Toraja ditangkap Polisi karena mengedarkan sabu-sabu.

Pria ini ditangkap saat menunggu pembeli di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Pongtiku Kota Makale.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Sudarman mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres Tana Toraja.

Bahkan, tersangka sudah beberapa kali ditangkap polisi karena diduga kuat mengedarkan barang haram jenis sabu di wilayah hukum Polres Tana Toraja yang meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Kendati begitu, setiap kali ditangkap, tersangka pun selalu lepas dari jeratan hukum karena polisi tak punya cukup bukti untuk menahan tersangka.

Tersangka yang dicurigai sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Toraja, gerak-geriknya tetap diawasi oleh polisi.

Terakhir, polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di salah satu SPBU di Toraja. Polisi kemudian membuntuti tersangka mulai dari rumahnya hingga tersangka tiba di salah satu SPBU di Kota Makale.

Saat tersangka sedang menunggu pembeli yang akan membeli sabu, polisi langsung menyergap.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam paket sabu siap edar, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio serta satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.

“Sudah lama tersangka menjadi TO karena dicurigai sebagai pengedar sabu. Kali ini, tersangka tidak bisa lepas lagi dari jerat hukum karena polisi sudah punya memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” jelas mantan Kapolsek Mengkendek itu di Mapolres Tana Toraja, Minggu (5/4/2015).

Dihadapan penyidik polisi, lanjut AKP Sudarman, tersangka mengakui sudah beberapa kali menjual narkoba jenis sabu di wilayah Toraja.

Sayangnya, hingga kini tersangka Sardi Wangu alias Ical masih bungkam saat ditanya darimana tersangka memperoleh barang haram itu.

Polisi pun masih melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka untuk mengetahui asal sabu yang diperoleh tersangka. Saat ini, tersangka Ical sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kasat Narkoba.

AKP Sudarman menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka Ical menambah jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Tana Toraja selama periode Januari-April 2015 menjadi lima kasus.

Sebelumnya, selama tahun 2015, Polres Tana Toraja sudah menangkap empat tersangka pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Toraja.

“Keempat tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang sudah kami tangkap yakni satu tersangka asal Toraja, satu warga asal Bone, satu asal Sidrap dan satu warga asal Enrekang,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8441 seconds (0.1#10.140)