Pengunduran Diri Isran Noor Direstui Mendagri

Kamis, 02 April 2015 - 13:48 WIB
Pengunduran Diri Isran Noor Direstui Mendagri
Pengunduran Diri Isran Noor Direstui Mendagri
A A A
SAMARINDA - Pengunduran diri Isran Noor dari Bupati Kutai Timur akhirnya direstui oleh Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, Isran tak lagi menjabat sebagai bupati.

Surat bernomor 131.64/746/2015 mengenai pemberhentian secara hormat Isran Noor ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 Maret 2015. Maka, terhitung sejak tanggal tersebut, Isran Noor sudah menjadi masyarakat biasa.

"Dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian itu, Isran Noor kini tak lagi menjabat sebagai Bupati Kutai Timur," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Kutim Muchtar, Kamis (2/4/2015).

Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur sampai menunggu keputusan resmi. Penetapan Ardiansyah sebagai bupati definitif masih menunggu Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur.

Muchtar menjelaskan, selain memberhentikan dengan hormat Isran Noor, juga tertuang pengangkatan Ardiansyah sebagai pelaksana tugas bupati.

"Pemerintahan di Kutai Timur berjalan seperti biasa, tidak ada yang terganggu dengan mundurnya Isran Noor," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Isran Noor menyatakan mundur dari Bupati Kutai Timur. Dia beralasan ingin melanjutkan pendidikannya di Australia. Selain belajar, Isran juga mengaku akan menjadi dosen di salah satu universitas di Negeri Kanguru tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5456 seconds (0.1#10.140)