Machfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara

Rabu, 01 April 2015 - 14:25 WIB
Machfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara
Machfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta untuk terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan," kata Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Machfud juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp36.818.625.739. Apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta benda disita dan dilelang guna membayar uang pengganti itu.

"Kalau harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun," tandasnya.

Machfud dikenakan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Machfud ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0390 seconds (0.1#10.140)