Demi Bayar Utang, Hendra Rela Antar 100 Butir Ekstasi

Senin, 30 Maret 2015 - 11:59 WIB
Demi Bayar Utang, Hendra Rela Antar 100 Butir Ekstasi
Demi Bayar Utang, Hendra Rela Antar 100 Butir Ekstasi
A A A
PALEMBANG - Hendra Saputra (30)warga Jalan Sultan Mahmud Mansur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir Barat II, diamankan pihak Ditres Narkoba Polda Sumsel Minggu, (29/3), lantaran menjadi kurir 100 ektasi jenis ferrari.

Dari informasi yang dihimpun, Hendra rela menjadi kurir, demi membayar hutang kepada temannya berinisial AM (DPO).

"Waktu itu Saya punya utang Rp 500 ribu sama AM, kalau saya berhasil mengantar ekstasi ini, utang saya hanya tinggal Rp 300 ribu saja, saya pun mau mengantarnya karna saya punya hutang. Namun, baru satu kali mengantar saya sudah ditangkap oleh pihak Polisi," kata Hendra

Masih menurut pengakuan Hendra, dirinya meminjam uang kepada AM sejak tiga bulan yang lalu. Uang hasil pinjaman tersebut ingin dipakai Hendra untuk biaya menghidupi isteri dan anaknya. Ketika meminjam uang, dirinya saat itu sedang tidak punya pekerjaan sehingga kebingungan dan pusing bagaimana cara memberi makan anak istrinya.

Hendra mengaku berencana mengembalikan uang Am (DPO) bulan ini karena dirinya sudah diajak temannya yang lain untuk kerja jadi kuli bangunan.lantas kemudian , AM memaksa untuk mengembalikan uang dengan alasan ia sedang butuh uang. Hendrapun tak dapat menghindar, karena belum mendapatkan upah kerja ia pun mengikuti saran AM.

"AM menyarankan saya untuk mengantar ekstasi dengan upah Rp 200 ribu. Sayapun lalu menerima tawaran tersebut, saya sesekali juga mengkonsumsi sabu," Ucapnya

Ketika ditanyakan siapa yang memesan ekstasi yang ia bawa, dirinya mengaku tidak mengetahui. Ia hanya diminta Am mendatangi lokasi tempat dirinya tertangkap dan nanti si pemesan akan datang menemuinya, namun belum sampai ketangan pemesan dirinya langsung di cokok petugas kepolisian..

"Saya tidak tahu siapa yang pesan, saat sampai di tempat yang disuruh Am , aparat kepolisian langsung menangkap saya,"sebutnya.

Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Setyo, melalui Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, mengatakan ekstasi yang diamankan dari tangan Hendra bermerek Ferrari dan bewarna putih. Jika diuangkan, ekstasi tersebut senilai Rp 20 juta. Untuk itu pihaknya akan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman penjara diatas 4 tahun penjara. Kita juga akan mencari keberadaan AM yang menyuruh korban untuk mengantar barang tersebut," kata Syahril.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7169 seconds (0.1#10.140)