Pembobol Ruko Ditembak Polisi

Sabtu, 28 Maret 2015 - 01:08 WIB
Pembobol Ruko Ditembak Polisi
Pembobol Ruko Ditembak Polisi
A A A
BATAM - Seorang pembobol ruko, B (32), ditembak polisi saat akan kabur. Kini, dia ditahan di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan pelaku hasil pengembangan laporan Sarinah (36), pemilik Toko Vintage Collection yang berada di Kompleks Nagoya Bussines Center. Dalam laporannya kepada polisi, Sarinah mengaku kalau toko miliknya baru saja dimasuki maling. "Saat buka toko kemarin (Kamis) pagi, saya lihat toko sudah berantakan," katanya, Jumat (27/3/2015).

Melihat kondisi lantai satu tokonya telah berantakan, ia merasa penasaran dan naik ke lantai dua tokonya. Setibanya di lantai dua, ia melihat kondisi serupa dengan lantai satu. "Di lantai dua saya melihat jendelanya sudah rusak," ujarnya.

Setelah mengetahui tokonya dimasuki maling, ia bersama karyawannya mendata barang yang diambil oleh pelaku. Barang yang hilang dari toko di antaranya 63 jam bermerek, empat ikat pinggang, tujuh parfum bermerek, satu dompet, satu tas, satu laptop, dan uang tunai Rp1.295.900.

"Total kerugian barang yang diambil pelaku Rp130 juta, tetapi aksi pelaku terekam kamera CCTV toko," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Wahyudi menambahkan, saat menerima laporan korban ia bersama anggotanya mengembangkan kasus ini, bermodal rekaman CCTV toko.

"Dalam rekaman itu, wajah pelaku sangat jelas dan pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian," katanya.

Pelaku terpaksa ditembak saat akan melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku mengaku setiap melakukan aksinya selalu sendirian. "Pelaku ini pedagang buah, saat malam hari ia mencuri dan targetnya adalah pertokoan dan lokasi massage," katanya.

"Saya tidak ada target, kalau ada ruko yang kosong saya mencari celah untuk masuk," ujar B.

Bapak beranak dua itu juga mengaku, saat melakukan aksinya ia bermodalkan obeng, linggis, dan pisau. Hasil curiannya ia gunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. "Kalau dapat uang banyak sebagian dikirim ke kampung," katanya.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Dewa mengatakan, akibat dari perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5536 seconds (0.1#10.140)