Mantan Kepala Dispora Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 M

Jum'at, 27 Maret 2015 - 17:31 WIB
Mantan Kepala Dispora Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 M
Mantan Kepala Dispora Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 M
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang Toha Sobirin, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp2,1 milar pada tahun 2013.

Kasi Penkum Kejati Banten Yopi Rulianda mengatakan, penyidik telah menetapkan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pengadaan Alat Olahraga di Dispora Kota Serang yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemkot Serang.

"Sudah kami tetapkan tersangka atas nama TS, selaku PPK dalam pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang," katanya, kepada wartawan, di Kota Serang, Jumat (27/3/2015).

Yopi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Banten, setelah mengantongi dua alat bukti yang diperoleh, setelah Penyidik Kejati Banten melakukan penyelidikan dan penyidikan, sejak 9 Maret 2015.

"Tim Penyidik sudah kantongi dua alat bukti, kemungkinan tersangka akan bertambah," tegasnya.

Sementara itu, Toha sendiri hari ini masih masuk kerja seperti biasa, bahkan tadi siang dirinya menghadiri dan mengisi acara di Hotel Ratu, Kota Serang, Banten.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8080 seconds (0.1#10.140)