Tahanan Tewas di Penjara, Keluarga Tolak Autopsi

Jum'at, 27 Maret 2015 - 10:38 WIB
Tahanan Tewas di Penjara, Keluarga Tolak Autopsi
Tahanan Tewas di Penjara, Keluarga Tolak Autopsi
A A A
MANADO - Pihak keluarga almarhum menolak jenazah Syamsul Alam (43), untuk dilakukan autopsi. Salah seorang perwakilan keluarga, Alfin mengatakan, pihaknya percaya dengan hasil visum Tim Medis RS Bhayangkara Manado.

"Jika tim medis di Manado tidak menemukan kejanggalan, jenazah Syamsul tidak perlu diautopsi. Kami percaya dengan hasil visum luar Tim Medis RS Bhayangkara Manado, bahwa dugaan Syamsul meninggal murni serangan jantung," kata Alfin, Jumat (27/3/2015).

Sementara istri korban, Yulianti (35) mengatakan, ada kekerasan atau sebaliknya itu tidak masalah. "Kami dari pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian suami saya itu," ujar Yulianti.

Kalau pun dilakukan autopsi, kata istri korban, dan suaminya itu kembali seperti semula, tidak masalah. Tapi kan sama saja, autopsi atau sebaliknya, tetap saja dia tidak hidup kembali.

"Jadi tidak usah. Kami minta doanya, semoga suami saya itu tenang di sisi-Nya," terang Yulianti.

Sekedar diketahui, setelah pihak keluarga almarhum menolak jenazah diautopsi, mereka (pihak keluarga dan polisi) membuat perjanjian agar dikemudian hari kasus tersebut sudah tidak ada masalah lagi.

Adapun biaya penerbangan jenazah yang dijadwalkan terbang pagi ini semuanya ditanggung dari pihak Polresta Manado.

Hendrik, keponakan almarhum mengatakan, omnya itu saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar akan diantar di kediamnnya, di Jalan Cendrawasih, Lorong Hati Suci, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassaar.

"Setelah jenazah tiba di rumah, akan langsung dikebumikan. Tempat pemakamannya kami belum tahu, tapi yang pasti dikebumikan hari ini," jelas Hendrik.

Diberitakan sebelumnya, Syamsul tewas di Tahanan Polresta Manado, karena terkena serangan jantung. Hal ini dibuktikan dari hasil visum RS Bhayangkara Manado, bahwa di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Syamsul ditahan karena tak sengaja memukul salah satu anggota Polresta Manado Brigadir DP (31) hingga bawah matanya pecah, pada Minggu 22 Maret 2015 pagi, di parkiran Manado Town Square (Mantos).

Usai kejadian saat itu, Syamsul tidak dijemput paksa anggota polisi. Namun Syamsul sendiri yang datang ke Polresta Manado untuk melapor.

Saat melapor itulah, dia mengaku dipukuli seorang preman yang ternyata adalah polisi. Selanjutnya, saat itu juga Syamsul dimasukkan ke sel tahanan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7727 seconds (0.1#10.140)