Tepergok Tiduri Gadis SMP, DP Lari Telanjang Bulat

Kamis, 26 Maret 2015 - 18:16 WIB
Tepergok Tiduri Gadis SMP, DP Lari Telanjang Bulat
Tepergok Tiduri Gadis SMP, DP Lari Telanjang Bulat
A A A
KAJEN - Lagi, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan di Kabupaten Pekalongan. Bahkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan beberapa kali. Hingga akhirnya, aksi pelaku diketahui orangtua korban, sehingga pelaku kabur tanpa busana.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku diketahui berinisial DP (16), warga Desa Gejlik, Kecamatan Kajen. Sementara korban merupakan mantan kekasih pelaku yang berinisial FU (14), dan masih sekampung dengan pelaku.

Meskipun masih berusia 16 tahun, DP sudah memiliki istri siri.

"Jadi pelaku baru saja menikah siri dengan kekasihnya, karena hamil. Itu juga istri sirinya masih di bawah umur," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Gunthur Tri Harjanti, kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).

Diungkapkan, pelaku kembali menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya tersebut. Hingga akhirnya, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Padahal, saat ini istri siri pelaku sedang hamil enam bulan. Korban sendiri sudah dua kali diajak berhubungan layaknya suami istri oleh pelaku, yakni tanggal 10 dan 13 Maret 2015," terangnya.

Aksi bejat pelaku, lanjut dia, baru diketahui pada ketiga kalinya, yakni tanggal 18 Maret 2015. Saat mengajak korban untuk berhubungan intim, diketahui oleh orangtua korban.

"Jadi, aksi itu selalu dilakukan di rumah korban. Yang ketiga kalinya, diketahui ibu korban yang langsung menjerit. Pelaku langsung kabur tanpa busana dari rumah korban," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Sehingga, kejadian serupa bisa dicegah.

"Selain orangtua, kami minta peran guru juga. Ini baru dua bulan, sudah ada empat korban remaja putri," paparnya.

DP sendiri mengakui hal itu. Dia mengaku masih menjalin hubungan terlarang itu, meskipun baru saja menikahi siri kekasihnya yang hamil.

"Biasanya, saya datangi rumah FU, kemudian saya ajak gituan (hubungan suami istri). Saya lakukan di kamarnya," terangnya.

Menurutnya, aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban. Pada aksi ketiga, diketahui oleh ibu korban.

"Saat ketahuan ibunya, saya langsung lari tanpa busana. Kemudian ketemu teman di jalan, minta tolong pinjam pakaian teman itu," terangnya.

DP sendiri saat ini masih diperiksa intensif oleh uni PPA Polres Pekalongan. Dia akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6608 seconds (0.1#10.140)