Suami Susul Istri ke Penjara Karena Sabu

Kamis, 26 Maret 2015 - 12:45 WIB
Suami Susul Istri ke Penjara Karena Sabu
Suami Susul Istri ke Penjara Karena Sabu
A A A
BANDUNG - Tertangkapnya sang istri karena tersandung Narkoba jenis sabu, tak membuat Ahmad Kurnia (47) bertobat. warga Bandung ini malah kian nekad mengedarkan sabu, sehingga dirinyapun harus menyusul sang istri ke jeruji besi karena langkahnya di dunia Narkoba berhasil dihentikan polisi.
Ahmad beserta barang bukti sembilan paket sabu diciduk aparat Polres Bandung saat hendak transaksi di dekat T-Pot Cafe dan Beer Jalan Cihampelas Kota bandung pada Sabtu (21/3/2015) dini hari.

"Kami kemudian menggeledah tersangka. Saat digeledah, kami mendapatkan barang bukti sembilan paket sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.
Kepada polisi Kurnia mengaku jika sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama A di Cianjur dengan cara dibeli dengan harga Rp. 5.750.000.

"Namun keduanya tak bertemu langsung. Tersangka membayar melalui transfer bank dan baru dibayar Rp 5 juta. Sisanya baru akan dibayar setelah sabu-sabu terjual habis," ujarnya.

Lantaran transaksi tersebut tak bertemu secara langsung, maka barang tersebut di simpan A di sebuah pagar sekolah di Jalan Aria Wiranata. Selanjutnya sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka sekitar pukul 21.00.WIB

Kepada polisi kata Nugroho, tersangka Kurnia mengaku membeli tersebut dengan maksud akan digunakan dan dijual kembali. Bahkan ketika ada yang memesan, kurnia sendiri yang mengantarakan barang haram tersebut.

Menurut Nugroho, Kurnia pernah mengantarkan sabu-sabu ke gerbang tol Baros, Cimahi kepada E dan G. Ia lalu menuju Sumedang, tepatnya di belakang Alun-alun untuk menjual barang kepada Hi.

Kemudian pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.00, Ha memesan sabu-sabu untuk diantarkan ke Jalan Cihampelas. Kurnia pun lalu bergegas menuju Cihampelas untuk menyerahkan barang haram tersebut. Mendapat informasi tersebut , polisi langsung menuju lokasi.
"Hingga akhirnya kami bisa menangkap tersangka," jelasnya.

Kini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Dan memburu lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni A,E,G, Hi, dan Ha.

Atas perbuatannya, kini Kurnia harus mendekam di tahanan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka membantah akan mengedarkan sabu tersebut. Kurnia mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsinya secara proibadi. "Engga buat dijual. Sembilan paket itu bisa habis dalam seminggu," katanya.

Dalam sehari, tersangka yang berprofesi sebagai pemborong dalam sebuah proyek bangunan ini mengaku dapat menghabiskan sabu sebanyak 1 hingga 1,5 paket setiap hari. Barang haram tersebut menurutnya dibeli dengan harga Rp. 400 ribu.

Kurnia dan sang istri bernama Tuti sudah 13 tahun berkeluarga, namun ketika disinggung mengenai istrinya yang juga terjerat dalam kasus serupa, Kurnia mengaku tak mengetahui hal tersebut, bahkan dirinya tak mengetahui jika istrinya tersebut menggunakan sabu.
"Saya engga tahu istri saya suka pake sabu-sabu," ucap Kurnia yang pernah ditahan dalam kasus serupa.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3001 seconds (0.1#10.140)