Mantan Kades Kambangan Edarkan Uang Palsu

Jum'at, 20 Maret 2015 - 06:43 WIB
Mantan Kades Kambangan Edarkan Uang Palsu
Mantan Kades Kambangan Edarkan Uang Palsu
A A A
BATANG - Kepala desa merupakan sosok panutan bagi masyarakatnya, meskipun sudah tidak menjabat. Namun, di Kabupaten Batang, seorang mantan Kades Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, malah mengedarkan uang palsu (upal).

Tersangka diketahui bernama Arifin (40), warga Desa Kambangan, Kecamatan Blado. Kepada petugas, dia mengaku nekat mengedarkan upal lantaran tidak memiliki pekerjaan sejak lengser menjadi kades setahun lalu.

"Ya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pak. Sebab sejak tidak menjadi kades, saya tidak memiliki pekerjaan tetap," ujarnya, kepada petugas, Kamis (19/3/2015).

Dia mengatakan, dirinya mendapat uang palsu itu dari seorang temannya awal tahun 2015. Dia hanya membayar separuh dari nilai utuh upal tersebut.

"Saya beli Rp10 juta uang palsu dengan harga Rp5 juta. Uangnya baru saya gunakan sekitar separuhnya, untuk makan, beli rokok, dan kebutuhan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Batang Iptu Haryanto mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar yang curiga dengan uang yang digunakan pelaku.

"Kemudian Satuan Intel melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tersangka ini mengedarkan uang palsu. Ternyata nomor seri uang palsu ini sama semua. Tersangka ditangkap sekitar tiga hari lalu," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti upal senilai sekitar Rp5 juta. Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"Setelah digeledah rumahnya, berhasil diamankan oleh anggota upal milik tersangka sekitar Rp5 juta yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu, dan Rp100 ribu," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui pembuat uang palsu itu. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan jeli saat menerima uang atau kembalian saat berbelanja.

"Ini masih kami kembangkan lagi, untuk kemungkinan tersangka lain," tandasnya.

Tersangka saat ini masih harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batang. Arifin juga akan dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4453 seconds (0.1#10.140)