Siswi SMP Disetubuhi Teman Ibunya

Jum'at, 20 Maret 2015 - 02:11 WIB
Siswi SMP Disetubuhi Teman Ibunya
Siswi SMP Disetubuhi Teman Ibunya
A A A
KENDAL - Seorang siswi salah satu SMPN di Semarang menjadi korban pemerkosaan oleh teman ibunya. Korban yang masih berusia 14 tahun mulanya dijanjikan akan dibawa ke klinik kecantikan.

Korban berinisial MP, warga Tugu Kota Semarang, pernah mengeluhkan jerawat yang tumbuh di wajahnya kepada ibunya. Pada saat itu, ada Eko Purwanto, warga Mijen Kota Semarang, teman baik ibu korban.

Eko kemudian mengajak MP ke klinik kecantikan di wilayah Ngaliyan untuk melakukan perawatan kecantikan. Namun korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku menurut saja, dan nyatanya malah dibawa ke hotel serta disetubuhi oleh Eko.

“Saya janjian kepada korban untuk pergi ke klinik kecantikan. Saat itu, saya menunggu di depan sekolahannya sepulang sekolah,” ujar Eko di Mapolres Kendal, Kamis (19/3/2015).

Namun, kata Eko. di tengah perjalanan tidak jadi ke klinik, tapi justru membawa korban ke sebuah hotel di Limbangan, Kabupaten Kendal.

Untuk meyakinkan korban, tersangka beralasan akan memperbaiki televisi di hotel tersebut.
“Saya bilang ke korban, ke kliniknya nanti sore saja setelah dari hotel,” lanjutnya.

Di hotel, tersangka kemudian merayu, membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Setelah puas menyetubuhi, dia lalu mengantarkan korban ke Klinik Kencantikan di Ngaliyan. Eko pun memberikan uang kepada korban uang sebesar Rp100.000.

“Saya tinggalkan korban di klinik. Setelah itu saya tidak tahu lagi, karena saya kabur dan tidak berani lagi menjemput korban,” timpalnya.

Atas tindakannya tersebut, Eko oleh Penyidik Polres Kendal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kendal, AKBP Harryo Sugihhartono.

Dari penyidikan, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, kaos lengan dan celana milik korban. Selain itu celana dalam warna pink dan BH warna abu-abu yang juga milik korban.

“Terhadap tersangka kami lakukan penahanan agar tidak kabur, merusak barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5799 seconds (0.1#10.140)