Oknum LSM Perusuh di Sidang Cipaganti Jadi Tersangka

Jum'at, 06 Maret 2015 - 19:59 WIB
Oknum LSM Perusuh di Sidang Cipaganti Jadi Tersangka
Oknum LSM Perusuh di Sidang Cipaganti Jadi Tersangka
A A A
BANDUNG - Penyidik Satresrim Polrestabes Bandung telah menetapkan satu orang tersangka anggota LSM yang membuat kericuhan saat sidang dugaan kasus penipuan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).

“Dari 29 orang yang diamankan, satu diantaranya telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Jumat (6/3/2015).

Menurutnya dalam hasil pemeriksaan satu orang tersangka tersebut terbukti melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian yang saat itu melakukan penjagaan selama sidang berlangsung.

Bahkan, Ngajib mengungkapkan, oknum tersebut dilihat beberapa saksi melakukan dorongan seperti mencekik kepada salah seorang anggota.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan terhadap aparat. Tapi oknum itu tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya hanya satu tahun empat bulan,” jelasnya.

Disinggung soal senjata tajam yang diduga dibawa oleh beberapa oknum ormas yang turut diamankan, Ngajib mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan fakta tersebut.

Ngajib mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun untuk datang dalam persidangan. Pasalnya selama persidangan terutama sidang kasus KCKGP terbuka untuk umum.

“Kami tidak bisa melarang seseorang atau kelompok untuk datang menyaksikan sidang. Tapi kalau sudah berbuat onar, pasti kita akan lakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya pihak kepolisian dibawah pimpinan Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Dhafi, menggelandang puluhan oknum ormas perusuh dari Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 5 Maret lalu.

Mereka digelandang karena berbuat onar, bahkan pihak kepolisian juga menerima laporan jika ormas yang diduga berpihak pada salah satu terdakwa mengintimidasi pengunjung sidang yang tak lain korban dari terdakwa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6093 seconds (0.1#10.140)