Delapan Pasangan Mahasiswa Tertangkap Mesum dalam Losmen

Jum'at, 06 Maret 2015 - 14:20 WIB
Delapan Pasangan Mahasiswa Tertangkap Mesum dalam Losmen
Delapan Pasangan Mahasiswa Tertangkap Mesum dalam Losmen
A A A
BANTUL - Delapan pasangan mahasiswa dan mahasiswa tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam losmen di kawasan obyek wisata Pantai Parangtritis.

Delapan pasangan mahasiswa dan mahasiswi tersebut tertangkap razia di kawasan Pantai Parangtritis oleh aparat Polres Bantul, Kamis malam 5 Maret 2015.

Penyidik Polres Bantul, Bripka Sutrisno mengungkapkan, menjaring pasangan mahasiswa, pihaknya juga mengamankan dua orang pelajar dan dua orang yang telah bekerja dalam razia tersebut.

Temuan pasangan mahasiswa mesum ini memang di luar kebiasaan karena biasanya yang terjaling adalah kaum tua sudah bersuami atau beristri dan melakukan selingkuh di penginapan. "Ini memang di luar kebiasaan," paparnya, Jumat (6/3/ 2015).

Delapan mahasiswa yang tertangkap basah mesum tersebut ada yang berasal dari Universitas Islam Indonesia (UII), Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNas) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YKPN.

Dalam razia yang dilakukan oleh aparat Polres Bantul, rata-rata pasangan mesum yang tertangkap berusia 17-20 tahun.

Pasangan mesum tersebut tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar di tiga losmen yang ada di kawasan Pantai Parangtritis.

Pada razia Kamis malam tersebut, pihak aparat Polres Bantul sebenarnya menggerebek 10 losmen, namun hanya ada di tiga losmen yang berhasil ditangkap.

"Kalau di bagian atas itu jarang tertangkap, karena kalau kami datang pasti bagian bawah sudah membocorkannya terlebih dahulu," paparnya.

Jumat kemarin, enam dari tujuh pasangan mesum disidangkan dalam proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Dua orang tidak disidangkan karena statusnya masih pelajar serta di bawah umur, mereka berdua membutuhkan pembinaan yang berbeda.

Hakim Laili Fitria Titin yang memimpin sidang tersebut menjatuhi hukuman denda masing-masing Rp500.000, jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 3 hari. Mereka dituduh melakukan hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan.

"Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) No5/2007 tentang pelarangan pelacuran," ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5850 seconds (0.1#10.140)