Duo Bali Nine Siap Dihukum Mati

Rabu, 04 Maret 2015 - 09:42 WIB
Duo Bali Nine Siap Dihukum Mati
Duo Bali Nine Siap Dihukum Mati
A A A
DENPASAR - Dua terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dari Lapas Kerobokan, pagi-pagi sekali untuk menjalani hukuman mati.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Bali Nyoman Putu Surya Atmaja mengatakan, kedua napi itu tidak ada pamitan dengan rekan-rekannya karena semua napi di LP Kerobokan masih tidur.

"Temannya tidak ada yang tahu, mereka semua masih tidur. Kamar mereka berdua juga ada di depan, sehingga waktu kami membangunkan mereka tidak terjadi keributan," katanya, kepada wartawan, Rabu (4/2/2015).

Ditambahkan dia, sebelum memasuki mobil semua barang kedua warga Australia itu diperiksa terlebih dahulu. "Barang mereka semuanya aman, tidak ada yang membahayakan," paparnnya.

Setelah barangnya diperiksa, mereka melakukan tanda tangan. Baru kemudian mereka menaiki mobil barakuda. Kedua napi itu berangkat dari Lapas Kerobokan pukul 05.20 WITA, dan berangkat ke Cilacap dari Bandara Ngurah Rai, pukul 07.00 WITA.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5831 seconds (0.1#10.140)