Pertama di Eropa, Legislator Spanyol Ajukan Undang-undang Cuti Haid

Sabtu, 17 Desember 2022 - 08:36 WIB
loading...
Pertama di Eropa, Legislator Spanyol Ajukan Undang-undang Cuti Haid
Pertama di Eropa, legislator Spanyol ajukan undang-undang cuti haid. Foto/Ilustrasi
A A A
MADRID - Anggota parlemen majelis rendah Spanyol pada hari Kamis lalu menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan cuti medis berbayar kepada perempuan yang menderita nyeri haid parah. Ini menjadikan Spanyol negara pertama yang mengajukan jenis undang-undang ini.

Pemerintah sayap kiri Spanyol mengatakan undang-undang tersebut – yang lolos dari interpretasi pertama dengan 190 suara mendukung 154 menentang dan lima abstain – juga bertujuan untuk melanggar tabu tentang masalah ini. Ini adalah sentimen yang digaungkan oleh Ophelie Latil, seorang anggota organisasi feminis Georgette Sand, Prancis.

"Masalah menstruasi tidak boleh dianggap tabu, sesuatu yang hanya masalah pribadi, melainkan sesuatu yang ditangani oleh negara dan pemerintah seperti masalah kesehatan masyarakat."

Cuti haid saat ini hanya ditawarkan di sejumlah kecil negara di dunia, di antaranya Jepang, Indonesia, dan Zambia.

RUU itu sekarang akan dibawa ke Senat dan, jika diubah, akan dikembalikan ke majelis rendah untuk pemungutan suara lagi sebelum menjadi undang-undang.



Undang-undang tersebut memberikan hak kepada pekerja yang mengalami nyeri haid untuk mendapatkan waktu istirahat sebanyak yang mereka butuhkan, dengan sistem jaminan sosial negara – dan bukan pemberi kerja – yang menanggungnya.

Seperti cuti berbayar karena alasan kesehatan lainnya, itu harus disetujui oleh dokter.

Menteri Kesetaraan Spanyol Irene Montero memuji langkah tersebut sebagai langkah maju dalam mengatasi masalah kesehatan yang sebagian besar telah disembunyikan sampai sekarang.

"Kami mengakui masalah menstruasi sebagai bagian dari hak atas kesehatan dan kami berjuang melawan stigma dan kebisuan," katanya kepada AFP seperti dikutip dari France 24, Sabtu (17/12/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)