Polisi Tilang Mobil Mewah Anggota DPR RI

Senin, 02 Maret 2015 - 16:18 WIB
Polisi Tilang Mobil Mewah Anggota DPR RI
Polisi Tilang Mobil Mewah Anggota DPR RI
A A A
KENDAL - Mengantisipasi pelaku begal masuk dan keluar Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, polisi gabungan menggelar razia di perbatasan. Dalam razia ini, polisi menjaring mobil mewah milik anggota DPR RI yang tidak dilengkapi surat-surat sah.

Polisi lalu memeriksa sopir mobil mewah tersebut, dan saat diminta menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat kelengkapan lainnya, sang sopir tidak bisa menunjukkannya.

Tidak hanya itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah barang bawaan sopir. Merasa curiga dengan kendaraan tersebut sebagai hasil dari kejahatan, polisi akhirnya memutuskan untuk mengamankan mobil Toyota Alphard.

Kepada polisi, sang sopir mengatakan mobil mewah Toyota Alphard bernomor polisi B 998 MPR yang dikemudikannya merupakan milik anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan, Dapil Madura, Jawa Timur.

Selain mengamankan kendaraan mewah anggota DPR RI, polisi juga mencurigai sebuah truk berisi makanan ringan yang mengangkut dua motor di atasnya. Akhirnya, pemilik truk dipaksa menurunkan sebagian muatan, dan melakukan periksaan.

Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriyansah mengatakan, razia gabungan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas, Reskrim, dan Narkoba ini dilaksanakan di dua titik berbeda, yakni Perbatasan Kendal, Semarang, dan Kendal, Batang.

"Dalam razia ini, semua kendaraan roda dua dan roda empat, pribadi maupun barang akan dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk mengantisipasi pelaku kejahatan, terutama begal yang masuk ke Kabupaten Kendal," katanya, Senin (2/3/2015).

Dari razia di dua lokasi berbeda ini, polisi mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak mempunyai surat kelengkapan sah, menilang sejumlah pengendara yang tidak memiliki surat ijin mengemudi, dan mobil yang diduga hasil kejahatan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2998 seconds (0.1#10.140)