Penghuni Kos Lokasi Penyiksaan Siswi SMA Harus Angkat Kaki

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:16 WIB
Penghuni Kos Lokasi Penyiksaan Siswi SMA Harus Angkat Kaki
Penghuni Kos Lokasi Penyiksaan Siswi SMA Harus Angkat Kaki
A A A
BANTUL - Penghuni rumah kos lokasi penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA (18), siswi SMA Budi Luhur, harus angkat kaki mulai hari Rabu (25/2/2015) ini.

Satpol PP Bantul resmi menutup rumah kos yang berada di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, setelah memanggil pemilik kos, Sri Mastuti (56).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pol PP Bantul Anjar Arintaka mengatakan, karena pemilik rumah kos tersebut tidak bisa menunjukkan izin dan persyaratan pendirian kos, pihaknya mengambil langkah tegas.

"Pemilik kos tidak bisa menunjukkan izinnya," ujarnya seusai memanggil pemilik kos, Rabu (25/2/2015).

Pihaknya masih memberi toleransi terhadap para penghuni kos selama 14 hari. Toleransi tersebut diberikan agar para penghuni bisa mendapatkan tempat kos baru.

Pihaknya juga berharap kepada pemilik kos untuk segera mengurus segala perizinan yang dipersyaratkan. Rumah kos tersebut boleh kembali menerima penghuni jika mereka sudah mengantongi izin.

Sementara, uang kos yang telanjur diterima diharapkan dikembalikan ke penghuni kos. "Kita akan memberikan surat penutupan dengan alasan menciptakan ketenteraman ketertiban umum."

Selain menutup rumah kos tersebut, pihaknya juga berharap kepada pemilik kos untuk segera membina hubungan baik dengan masyarakat. Selama ini, masyarakat Dusun Saman mengaku tidak ada sosialisasi dari pemilik maupun penghuni kos.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5805 seconds (0.1#10.140)