Membuat Uang Palsu, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 24 Februari 2015 - 23:07 WIB
Membuat Uang Palsu, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
Membuat Uang Palsu, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
A A A
WATAMPONE - Tiga pemuda asal Kota Watampone, Sugianto (26), Harmoko (26), dan Faisal (24) diamankan petugas kepolisian, Senin (23/2/2015) malam. Sebab, pemuda yang bekerja pada salah satu percetakan uang di Kota Watampone ini diduga membuat uang palsu.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu bernomor seri yang sama, satu unit komputer beserta printernya, beberapa unit HP, flashdisk, puluhan stempel dinas pendidikan dan kecamatan, serta satu lembar ijazah palsu yang bertuliskan nama salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Bone.

Dari informasi yang diperoleh, ketiganya memiliki keterkaitan atas kepemilikan benda mirip uang palsu tersebut dan mengakui membuat sendiri kertas mirip uang tersebut.

Sugianto dan Harmoko diamankan petugas di salah satu percetakan di HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Sementara, Faisal diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Tanete Riattang.

Penangkapan bermula saat Harmoko dan Sugianto kedapatan petugas memiliki uang palsu tersebut. Lalu dilakukan pengembangan dan polisi mengamankan Faisal pada malam itu juga. Dia diduga mencetak uang tersebut. Ketiganya lalu digelandang ke kantor polisi untuk penyelidikan selanjutnya.

Walau mengakui membuat uang palsu tersebut, pelaku mengatakan uang tersebut hanya untuk aksesori, bukan untuk diedarkan.

"Saya membuatnya pada tanggal 17 Februari 2015 lalu di percetakan, tapi ini untuk dibuat aksesori, rencananya akan dipress untuk dibuat aksesori gantungan kunci, bukan untuk dibelanjakan," ujar Faisal saat ditemui seusai diperiksa petugas.

Hal serupa diungkapkan Sugianto. "Ada 21 lembar pecahan uang 50 ribu, tapi sebagian uang palsu tersebut hasilnya rusak sehingga saya merobeknya sebanyak enam lembar," kata Sugianto, Selasa (24/2/2015).

Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Masih kami lakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan ketiganya, begitu juga dengan barang bukti yang kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Bone AKP Andi Asdar.

Lebih lanjut Andi Asdar mengatakan, jika terbukti bersalah membuat uang palsu dan mengedarkannya, pelaku bakal terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 244 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7875 seconds (0.1#10.140)