Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok

Jum'at, 06 Februari 2015 - 16:46 WIB
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan penerimaan cukai rokok hingga 27%. Rencana target penerimaan cukai rokok berdasarkan putusan APBNP 2015.

"Kami melihat target penerimaan cukai rokok hingga 27% sangat tidak realistis. Tahun lalu merupakan tahun yang penuh tantangan bagi seluruh industri tembakau nasional dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan baru dari pemerintah untuk menaikkan cukai," kata Ketua AMTI Soedaryanto seperti dalam rilis, Jumat (6/2/2015).

Dia menilai, satu-satunya pihak yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini adalah produsen rokok ilegal lantaran volume penjualannya akan meningkat. Sedangkan industri yang legal akan merugi dan kehilangan volume penjualan.

"Ini akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi para petani tembakau, petani cengkeh, penjual atau ritel, pedagang, dan ratusan ribu tenaga kerja yang bekerja di sektor industri hasil tembakau," jelasnya.

Soedaryanto menyayangkan, rencana pemerintah tersebut tidak didiskusikan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor industri tembakau nasional. Sebab, diskusi tersebut berguna untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kami berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan target cukai rokok, jika memang peduli dengan keberlangsungan industri tembakau yang legal dan memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga kerja yang penghasilannya bergantung pada industri ini," tegas dia.

Sementara, Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad mengaku tidak setuju dengan kenaikan cukai rokok hingga 27% karena akan memberatkan produsen rokok nasional.

"Kenaikan cukai rokok sangat memukul produsen rokok, karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Selama ini, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan industri rokok nasional," terangnya.

Faiz menambahkan, jika kenaikan cukai dipaksakan maka akan terjadi penurunan produksi dan dampaknya akan menurunkan penerimaan cukai. Serta yang lebih berbahaya rokok-rokok ilegal akan lebih marak.

Sekadar informasi, berdasarkan data Kemenperin, pada tahun lalu, produksi rokok nasional mencapai 362 miliar batang dengan pangsa pasar Sigarete Kretek Mesin (SKM) sebesar 66% dan Sigarete Kretek Tangan (SKT) sebesar 26%.

Sisanya, Sigarete Putih Mesin (SPM) sebesar 6% dan sebagian kecil jenis cerutu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7049 seconds (0.1#10.140)