Lulusan SMA, Pencalonan Kembali Bupati Bantul Terganjal Aturan

Rabu, 04 Februari 2015 - 16:25 WIB
Lulusan SMA, Pencalonan Kembali Bupati Bantul Terganjal Aturan
Lulusan SMA, Pencalonan Kembali Bupati Bantul Terganjal Aturan
A A A
BANTUL - Panitia Kerja (Panja) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 menetapkan syarat minimal kepala daerah tingkat I berpendidikan S1 dan tingkat II paling rendah D3.

Syarat minimal ini, nampaknya akan mengganjal pencalonan bupati incumbent Kabupaten Bantul saat ini, Sri Suryawidati.

Dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Tentang Calon-calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 yang lalu, pendidikan Sri Suryawidati yang kini menjabat Bupati Bantul tertinggi SMA.

Ida tercatat, merupakan lulusan SMA 6 Yogyakarta tahun 1969, sehingga hal tersebut tentu akan menghambat jika dia ingin maju lagi mencalonkan diri.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Bantul Aryunadi mengungkapkan, PDIP telah melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh partai berlambang kepala banteng ini.

Dalam penjaringan ini, PDIP telah mendapatkan tiga orang nama calon bupati dan tiga orang nama calon wakil bupati. Mereka semua telah diusulkan ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP.

“Sekarang bolanya bukan di DPC terkait siapa yang akan diusung,” ujar Aryunadi, kepada wartawan, Rabu (4/2/2015).

Tiga nama calon bupati yang masuk dalam penjaringan di antaranya adalah Sri Suryawidati, Suharsono, dan dr Sudin. Sementara tiga nama calon wakil bupati antara lain Untoro Haryadi, Hanung Raharja, dan Joko Purnomo.

Empat dari enam nama tersebut merupakan kader partai sementara, dua orang yaitu Suharsono dan dr Sudin, orang luar partai.

Dari keenam nama tersebut, Aryun mengungkapkan, hanya Sri Suryawidati yang ijazahnya masih SMA. Karena nama-nama yang lain sudah memiliki gelar, bahkan sudah ada yang sampai tingkat doktor.

Terkait dengan revisi panja tentang calon bupati, Aryun masih belum membahasnya, karena hal tersebut merupakan wewenang dari pusat. “Kami masih akan menunggu keputusan resminya,” tuturnya.

Hanya saja, pihaknya tetap akan mengakomodir siapapun yang mendaftar dalam penjaringan. Karena sesuai dengan amanah atau peraturan partai, ijazah terendah calon kepala daerah minimal SMA.

Selama peraturan partai belum berubah, maka calon-calon yang masuk dalam penjaringan tetap masih memiliki peluang untuk diusung oleh PDIP.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara enggan berkomentar masalah tersebut, karena KPU di daerah hanya tinggal melaksanakannya. Semua keputusan terkait dengan kebijakan untuk calon kepala daerah yang menentukan adalah KPU.

Pihaknya hanya tinggal melaksanakan keputusan tersebut di tingkat daerah. “Keputusan apapun ada di pusat. Kami di daerah hanya tinggal menindaklanjutinya,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bantul Sri Suryawidati ketika disambangi ke kantornya tengah berada di luar melakukan roadshow ke beberapa kecamatan, bersama beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan baru selesai sore hari.

Sementara pesan yang dikirim melalui BBM belum juga direspon oleh wanita yang akrab dipanggil Ida tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1684 seconds (0.1#10.140)