Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Ngaku Wartawan

Senin, 26 Januari 2015 - 11:11 WIB
Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Ngaku Wartawan
Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Ngaku Wartawan
A A A
BANDUNG - Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap tiga orang pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja, ditiga tempat berbeda. Satu di antara pelaku sempat mengaku sebagai wartawan untuk mengelabuhi petugas saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya Jajat (47), pengedar gannja di SPBU di kawasan Cicadas, Kota Bandung.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Jajat ini mengaku sebagai wartawan untuk menakuti petugas. Tapi anggota tetap melaksanakan tugasnya untuk menegakan hukum,” tegas Pudjo, kepada wartawan, Senin (26/1/2015).

Pudjo mengungkapkan, dari tangan Jajat pihaknya berhasil mendapatkan dua linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Dari pengakuan Jajat, barang itu beli patungan bersama Yudi (26). Dan tidak lama, Yudi pun kami amankan di Jalan Sukabumi. Dari tangan Yudi tidak ada barang bukti, tapi test urine dia positif,” ungkapnya.

Setelah mengamankan keduanya, pihak kepolisian mendapat informasi jika ganja tersebut dibeli dari Firman alias Dogol (36) yang seorang warga Gang Asep Berlian, Jalan Cicadas, Kota Bandung.

Tak menunggu lama, disaat itu pula pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Firman. Alhasil dari tangannya polisi mendapat empat paket ganja siap edar yang dibungkus dalam plastik bening.

“Tersangka Firman ini juga mengaku sebagai wartawan dari Jaya Pos saat akan ditangkap. Tapi itu tidak pengaruh dan tersangka langsung kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, salah satunya memburu seorang DPO berinisia U yang menjual ganja terhadap Firman dengan harga Rp2,8 juta perkilogram.

Ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar ini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1439 seconds (0.1#10.140)