Aniaya dan Bakar Warga, Anggota Polres Kudus Ditahan

Rabu, 21 Januari 2015 - 16:53 WIB
Aniaya dan Bakar Warga, Anggota Polres Kudus Ditahan
Aniaya dan Bakar Warga, Anggota Polres Kudus Ditahan
A A A
KUDUS - Salah seorang anggota Polres Kudus, Jawa Tengah, Bripka LR, ditahan di Rutan Kudus akibat melakukan penganiayaan disertai pembakaran terhadap Kuswanto. Kuswanto adalah warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Penahanan terhadap Bripka LR dilakukan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus setelah menerima pelimpahan berkas beserta tersangka dari penyidik Polda Jawa Tengah pada Senin (19/1/2015). Untuk kepentingan penyusunan berkas tuntutan, LR ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Sudah ditahan. Berkas penuntutan terus kita matangkan agar kasus ini cepat rampung," kata Kepala Kejari Kudus Amran Lakoni, Rabu (21/1/2015).

Ada tiga jaksa yang ditugaskan menangani perkara LR. Amran menargetkan, proses penyusunan berkas dakwaan tersangka LR rampung pekan ini. Sehingga, pekan depan berkas beserta tersangka sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

LR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya yakni 2 tahun 8 bulan penjara. Menurut Amran, pasal yang dijeratkan ke tersangka memang bukan berlapis. Hal itu selaras dengan berkas penyidikan dari penyidik Polda Jateng yang diterima Kejari Kudus.

"Kalau Pasal 351 itu berarti pelakunya hanya seorang. Kalau Pasal 170 KUHP beda lagi, itu penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," ujar Amran.

Kuswanto merupakan korban salah tangkap disertai pembakaran petugas Polres Kudus. Akibat tindakan tak terpuji oknum polisi itu, Kuswanto mengalami luka bakar serius di bagian perut, dada, hingga pangkal leher. Karena tak terbukti, Kuswanto yang semula disangka pelaku perampokan gudang es krim Walls ini pun dilepas oleh aparat kepolisian.

Tak terima dengan perlakuan yang diterimanya, Kuswanto mengadukan persoalan ini ke berbagai pihak, mulai dari Mabes Polri, Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, Kuswanto berada dalam perlindungan LPSK.

Saat ditemui, Kuswanto mengaku pelaku penganiayaan terhadap dirinya ada 13 orang. Ia mendesak seluruh anggota polisi yang terlibat penganiayaan diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Semisal kalau masih bertugas saya juga meminta supaya mereka dipindah dari Kudus. Saya trauma dan khawatir terjadi apa-apa jika mereka masih di Kudus."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2987 seconds (0.1#10.140)