Enam Polisi di Jateng Dipecat

Senin, 19 Januari 2015 - 15:57 WIB
Enam Polisi di Jateng Dipecat
Enam Polisi di Jateng Dipecat
A A A
SEMARANG - Enam polisi di jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Dua di antaranya adalah aggota Brigade Mobil (Brimob)

Mereka yang dipecat disebabkan desersi dan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. PTDH ini disampaikan secara resmi saat upacara bendera di Mapolda Jawa Tengah, Senin (19/1/2015).

Polisi yang dipecat adalah Briptu Andang Nofrianto, NRP 83110638 (Sat Brimob Polda Jateng) dan Briptu Denny Rico Sigit Yonanta, NRP 84030418 (Sat Brimob Polda Jateng). Keduanya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Selanjutnya, Aiptu Joko Santoso, NRP 62100741, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, karena terlibat kasus narkoba. Dia diberhentikan melalui Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor Keputusan/2204/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.

Tiga polisi lain dari polres jajaran yakni Briptu Kustiyono, NRP 85091552, anggota Polres Jepara. Dia diberhentikan melalui SK Kapolda Jateng/2202/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 karena terlibat kasus narkoba.

Selanjutnya, Bripka Agung Pujo Setiyanto, NRP 75010657, anggota Polres Salatiga, diberhentikan melalui SK Kapolda Jateng/2206/XII/2014 karena terlibat kasus narkoba.

Satu lainnya adalah Aiptu Pudjo Suparwoko, NRP 67070286, anggota Polresta Surakarta, diberhentikan melalui SK Kapolda Jateng/2207/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali menyebut, keputusan PTDH itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Intinya memang sudah tidak pantas dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkap Nur Ali di Mapolda Jateng, Senin (19/1/2015).

Para polisi yang dipecat itu, kata dia, sudah melalui sidang kode etik. Beberapa di antaranya disidang secara in absentia. Sebab, mereka yang desersi belum diketahui keberadaannya meskipun sudah dicari-cari. Misal, dua anggota Brimob itu, sudah dua tahun terakhir tidak diketahui keberadaannya.

"Ini sebagai pelajaran. Saya sebagai pimpinan Polri di Jawa Tengah tidak akan ragu-ragu pecat anggota. Dasarnya sudah ada, berbagai aturan yang menjangkau," tambahnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Andhi Hartoyo menyebut para anggota itu dipecat melalui mekanisme yang ada. "Ada yang dilakukan di masing-masing polres," tambahnya.

Tanggal mulai di-PTDH itu 31 Desember 2014. Surat keputusan diserahkan ke anggota keluarganya. Beberapa di antaranya berhalangan hadir, akhirnya surat diserahkan ke ketua RT atau RW tempat anggota yang dipecat itu tinggal.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1504 seconds (0.1#10.140)