Antasari Butuh Baju Nasrudin untuk Buktikan Kasusnya

Rabu, 14 Januari 2015 - 21:16 WIB
Antasari Butuh Baju Nasrudin untuk Buktikan Kasusnya
Antasari Butuh Baju Nasrudin untuk Buktikan Kasusnya
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali menjalani sidang gugatan perdata terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (14/1/2015) tadi.

Agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan tergugat. Usai sidang, Antasari mengatakan inti isi repliknya adalah menolak eksepsi tergugat terkait keberadaan baju Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menjadi korban penembakan di Modern Land.

“Karena barang buktinya tidak ada, jadi saya tidak bisa maksimal membuktikan ketidakbenaran kasus ini,” kata Antasari, di PN Tangerang, Rabu (14/1/2015).

Seperti diketahui, Antasari menggugat RS Mayapada dan Polda Metro Jaya karena tidak menunjukkan baju Nasrudin dalam persidangan kasus pidana yang menjeratnya.

Antasari yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Nasrudin mempertanyakan keberadaan baju korban sesaat setelah penembakan. Sebelumnya, korban ditangani secara medis oleh RS Mayapada.

Menurut Antasari, baju korban bisa menjadi pintu gerbang kebenaran kasus pembunuhan Nasrudin.

“Kalau ada baju korban, bisa saya teliti. Adakah gelagat atau mesiu. Kalau ada mesiu berarti dia ditembak langsung, artinya cerita selama ini bohong. Kalau tidak ada mesiu, berarti ada penghalang,” tuturnya.

Meski kasus ini masuk ranah perdata, Antasari menilai berkaitan dengan kasus pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Ini saling berkaitan. Kami juga mencari kebenaran materil. Yang saya cari itu, siapa yang sebenarnya bunuh orang ini,” tandas mantan jaksa ini.

Sementara pewakilan dari RS Mayapada dan Polda Metro Jaya enggan memberikan komentar. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 21 Januari 2015 dengan agenda duplik dari tergugat .
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9982 seconds (0.1#10.140)