Pemkab Blitar Bangun Jalan Tembus ke Gunung Kelud

Rabu, 14 Januari 2015 - 19:02 WIB
Pemkab Blitar Bangun Jalan Tembus ke Gunung Kelud
Pemkab Blitar Bangun Jalan Tembus ke Gunung Kelud
A A A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali menganggarkan pembangunan akses jalan tembus ke Gunung Kelud, sebesar Rp1 miliar, yang diambil dari APBD 2015.

"Pembangunan jalan rintisan tersebut berlokasi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum," kata Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Blitar Harpianto Nugroho, kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).

Ditambahkan dia, sebelumnya Pemkab Blitar telah menghabiskan anggaran Rp5 miliar untuk melakukan pembangunan. Sesuai draft perencanaan, jalan tembus tersebut berentang jarak 6,5 km.

"Lebar jalan yang semula enam meter akan diperluas menjadi dua belas meter. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya insiden kecelakaan, mengingat medan jalan tergolong curam," jelasnya.

Menurut Harpianto, dari total panjang jalan yang ada, baru 3,8 km yang terlapisi aspal. “Sisanya masih makadam. Namun tahun ini pengaspalan ditargetkan tuntas,“ terangnya.

Selain untuk pengaspalan, anggaran Rp1 miliar tersebut juga akan digunakan untuk bangunan fisik pelengkap jalan, termasuk talud, dan gorong gorong.

Seperti diketahui, pemandangan sepanjang jalan menuju gunung api yang meletus 13 Februari 2014 lalu itu berupa hutan belantara. Kendati demikian, ada beberapa kilometer jalan yang masih melintasi permukiman warga.

Informasi yang berhasil dihimpun, selama ini jalan tembus Kelud menjadi lokasi favorit bagi para adventure alam.

Khususnya pengendara motor trail yang hendak melancong ke Gunung Kelud. Karenanya, selain gunung sebagai tujuan wisata utama, sepanjang jalan menuju Kelud rencananya akan dibangun pernak pernik wisata yang berkaitan.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kuntoadmojo menyatakan, pihaknjya mendukung rencana eksekutif menyempurnakan proyek jalan tembus Gunung Kelud. Sebab, secara yuridis Kelud bukan lagi milik Kabupaten Kediri.

“Dengan dicabutnya SK Gubernur sebelumnya, tentunya Pemkab Blitar lebih leluasa dalam merealisasikan pembangunan wisata seputar Gunung Kleud,“ pungkasnya.

Seperti diberiktakan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan SK No 118/828/KPTS/013/2014 yang isinya mencabut SK No 188/113/KPTS.013/2012 tentang kepemilikan puncak Gunung Kelud oleh Pemkab Kediri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1417 seconds (0.1#10.140)