Hakim Tipikor Gregetan Pada Kinerja Korlantas Mabes Polri

Kamis, 08 Januari 2015 - 17:32 WIB
Hakim Tipikor Gregetan Pada Kinerja Korlantas Mabes Polri
Hakim Tipikor Gregetan Pada Kinerja Korlantas Mabes Polri
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gregetan dengan kinerja panitia pengadaan di Korlantas Mabes Polri, khususnya pengadaan simulator tahun anggaran 2011.

Semua bermula saat mantan Ketua Panitia Pengadaan Simulator AKBP Teddy Rusmawan, mantan Wakil Ketua Panitia Wandi Rustiawan, dan Staf Bagian Pengadaan Korlantas Mabes Polri Ni Nyoman Suartini menjelaskan proses pembentukan panitia, rapat, survei, lelang, dan pemenangan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto.

Ketiganya bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo. Wandi Rustiawan mengungkapkan, pasca pembentukan panitia Djoko Susilo membentuk tim untuk studi banding harga simulator di Singapura Januari 2011. Tim dipimpin Budi Setyadi.

Menurut Budi, simulator di Singapura lebih baik dan mahal. Hasil temuan tersebut tidak dilaporkan ke Didik Purnomo. Alasannya sejak 2010 CMMA sudah menggarap simulator di Korlantas. Di sisi lain, Budi menerima perintah dari Djoko Susilo agar simulator tetap digarap.

"(Alasannya) mungkin karena saat itu kepolisian banyak masalah. Di Korlantas kita sebagai anak buah, kita ikuti saja kata pimpinan. Sekarang sudah ada perbaikan karena kejadian ini," ungkap Wandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Selaku Panitia, Wandi bertugas mencari spesifikasi yang cocok dan bagus. Hasil pencarian di internet ditemukan spesifikasi simulator yang cocok yakni simulator asal Korea. Tapi belakangan anggaran pagunya tidak sesuai. Spesifikasi Korea senilai Rp750 juta perunit untuk R4, sedangkan Indonesia hanya sebesar Rp250 juta.

"Modelnya dikurangi. HPS yang digunakan data apa saya tidak tahu Pak (majelis hakim)," ungkapnya.

Anggota Majelis Hakim Sinung Hermawan heran dengan penjelasan Wandi. Dia langsung mencecarnya berkaitan dengan agen, produksi pembuatan, dan perusahaan pabrikannya.

Menurut Wandi agen simulator ada di Indonesia, tapi produknya dari luar. Untuk pengadaan di Korlantas memang ada simulator yang sudah dibuat tapi ada juga sebaliknya. Sedangkan pabrikan sebenarnya tidak pernah ada di Indonesia.

"Simulator itu kan produk pabrik, bukan produk tangan rakitan. Simulator yang ini kan rakitan saja. Pasang ini, pasang itu, alatnya cuman dipasang saja, tinggal pasang monitor juga. Kayak mainan saja. Mau browsing dari India, Amerika, Korea, dari mana kek. Harusnya datanya ada. Dari pada buang-buang uang kayak gini. Akhirnya bisa digunakan?" tegur Hakim Sinung.

Wandi hanya bisa terdiam, begitu juga Nyoman yang duduk di sampingnya. Berkali-kali mengatakan "siap" saat hakim menimpali kesaksiannya. Wandi memastikan simulator yang dibuat CMMA sebagian bisa digunakan, sebagian besar malah rusak.

Sinung kembali menegur Wandi. Sinung menuturkan, dengan kejadian ini uang negara menguap puluhan miliar. Dia penasaran apa yang dicari para pejabat kepolisian dalam pengadaan ini. Wandi mengaku tidak mengetahuinya.

"Masa tidak tahu. Keuntungan kan. Menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Kan ada PPK. Kenapa PPK dilewati bgitu saja. Semua kewenangan dilakukan KPA (Djoko Susilo) dan Panitia. Padahal Keppres dibuat untuk ditaati," tegas Sinung.

Dalam sidang ini juga dihadirkan dua saksi lain, Sylvia Mariani Kusumaningrum (istri Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Utama Sukotjo Sastronegoro Bambang dan) Warsono Sugantoro alias Jumadi (mantan pegawai CMMA).

Didik Purnomo didakwa JPU dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama disusun secara primer, sedangkan dakwaan kedua sebagai subsider.

Didik Purnomo yang juga selaku dan pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dengan total keseluruhan Rp181,929 miliar. Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi.

Kasus ini lebih dulu menyeret Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai terpidana. Selain korupsi, Djoko juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0672 seconds (0.1#10.140)