Terdakwa Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Taman Sari Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 09:01 WIB
loading...
Terdakwa Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Taman Sari Divonis 11 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Duryanto Slamet terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Duryanto Slamet pada Rabu (16/11/2022). Duryanto merupakan terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus atau downsyndrom di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Serta menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebanyak Rp500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Duryanto.

IN (48), Ibu korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringis kesakitan pada bagian alat vitalnya.

Mengetahui anaknya meringis kesakitan, IN melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)