Kencan Tak Mau Bayar, Waria Keluarkan Pisau Lipat

Senin, 29 Desember 2014 - 07:53 WIB
Kencan Tak Mau Bayar, Waria Keluarkan Pisau Lipat
Kencan Tak Mau Bayar, Waria Keluarkan Pisau Lipat
A A A
BANDUNG - Diduga kurang bayaran, seorang waria berinisial ULM alias Anjani (22) nekat merampok teman kencannya yang berinisial AS. Usai kejadian, Anjani pun dilaporkan ke polisi, lalu ditangkap, dan dijebloskan ke dalam bui.

"Korban yang mengaku ditodong seorang waria, barang berharga, dan uang miliknya diambil tersangka," ujar Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden Ahmad Yani, kepada wartawan, Minggu (28/12/2014).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap tersangka. "Saat itu pun, anggota langsung melakukan pencarian terhadap tersangka di sekitar Jalan Moch Toha dan Otista dengan membawa sang pelapor," terangnya.

Saat anggota tiba di Jalan Ibu Inggit Ganarsih, tampak seseorang berpenampilan perempuan memasuki salah satu gang. Korban yang saat itu ikut bersama petugas mengenali ciri-ciri pelaku.

"Anggota lalu mengejar dan mendekati orang tersebut, dan ternyata korban membenarkan jika orang tersebut merupakan pelaku yang melakukan perampokan terhadapnya. Kami pun langsung membawa waria itu ke kantor," bebernya.

Dari pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukannya lantaran korban tak mau membayar setelah mereka berkencan. Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka meminta bayaran terhadap korban sebesar Rp2.500.000, namun permintaan tersebut tak disanggupi korban lantaran tak memiliki uang sebanyak itu.

Tak terima dengan alasan korban, dan merasa diri dibohongi, pelaku pun akhirnya mengajak korban berkelahi hingga terjadilah perkelahian antarkeduanya.

"Korban mengaku kalah dan takut setelah tersangka mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya, akhirnya uang tunai dan hp korban dibawa kabur tersangka," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pisau lipat yang digunakan Anjani untuk menakuti para korbannya, sebuah Hp merek Cross serta uang tunai Rp1.700.000.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan UU Darurat No 12/1951 Membawa Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1621 seconds (0.1#10.140)