BPK Siap Periksa Aliran Dana ke Desa

Minggu, 28 Desember 2014 - 06:01 WIB
BPK Siap Periksa Aliran Dana ke Desa
BPK Siap Periksa Aliran Dana ke Desa
A A A
BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat siap memeriksa aliran dana dari pemerintah pusat ke desa yang berjumlah besar untuk diaudit penggunaannya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Cornell Syarief Prawiradiningrat mengungkapkan, kucuran anggaran pemerintah pusat ke desa yang besar akan mendapatkan perhatian besar pula dari unsur BPK yang berwenang mengawasi dan mengaudit penggunaan uang negara.

Cornell mengimbau, aparat desa harus mengerti makna pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

"Agar dalam pelaksanaan penggunaan uang kucuran tersebut tidak terjadi kesalahan," ungkap Cornell, Sabtu (27/12/2014).

Menurutnya, terjadi tindak korupsi tak hanya dalam bentuk menyelewengkan uang negara. "Tapi juga bisa terjadi karena kesalahan administratif. Kesalahan itu menimbulkan terjadinya laporan pertanggung jawaban yang salah," timpalnya.

Kendati begitu Cronell mengakui sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dalam LPJK di desa-desa.

"Jadi jangan sampai nanti ketika Undang-undang Desa diimplementasikan, kemudian ada temuan masalah pertanggungjawaban keuangan seperti lalai dalam mengelola keuangan negara," kata dia.

Menurutnya, BPK tentu akan turun ke desa jika memang ada temuan atau risiko-risiko yang mengarah ke perilaku penyimpangan keuangan negara.

"Kalau ada laporan atau temuan yang berisiko menyimpang, tentu BPK akan turun memeriksa," kata dia.

Cornell juga berharap pemerintah sebaiknya mentransfer ke rekening tiap pemerintahan desa dalam penyaluran bantuan lebih dari Rp1 miliar ke desa di seluruh Indonesia. "Ini untuk menekan risiko yang menyimpang itu tadi," ujarnya.

Karena itu, imbuh Cornell, untuk menekan risiko penyimpangan, tiap penyelenggara desa juga harus mampu mengelaborasi masing-masing tugas, hak dan kewajiban.

Sehingga begitu UU No 6/2014 tentang Desa diimplementasikan, tidak keluar dari koridor yang sudah ditentukan.

Terkait dengan UU Desa tersebut, menurutnya kepala desa punya wewenang memegang kekuasan pengelolaan keuangan dan aset serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja. "Fungsi itu harus diketahui sepenuhnya oleh masing-masing aparat desa," kata Cornell.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8877 seconds (0.1#10.140)