Edarkan Uang Palsu Rp1,2 M, Warga Magelang Ditangkap

Sabtu, 27 Desember 2014 - 00:01 WIB
Edarkan Uang Palsu Rp1,2 M, Warga Magelang Ditangkap
Edarkan Uang Palsu Rp1,2 M, Warga Magelang Ditangkap
A A A
SOLO - Andrea Dedi Wahyono, warga Magelang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo. Pasalnya, pria tersebut tertangkap basah saat melakukan transaksi uang palsu di Kota Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo Komisaris Polisi Guntur Saputra mengatakan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan atas dasar informasi yang dihimpun pihak kepolisian. Menurut Guntur, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka akan bertransaksi uang palsu di salah satu rumah makan di Kota Solo.

Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung terjun ke lapangan dan mendapati tersangka yang hendak bertransaksi. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolresta Solo dengan barang bukti dua bundel uang palsu, dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menggeledah rumah pelaku yang ada di Magelang. Di rumah tersangka tersebut, petugas mendapati uang palsu dengan nominal sekitar Rp1 miliar yang tersusun rapi dalam beberapa bundel. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa bungkus uang serta satu buah alat scanner uang.

Guntur menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut berasal dari seorang produsen di kawasan Jakarta. Sedangkan tersangka hanya bertindak sebagai pengedar uang tersebut di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya, setiap satu bundel uang palsu tersebut dihargai sebesar Rp5 juta. "Modus penukarannya dengan menjualnya dengan harga yang lebih kecil dari nominal yang ada," ucapnya saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (26/12/2014).

Guntur mengatakan, meskipun nilai nominalnya cukup besar, kualitas cetakan uang itu sangat rendah. Uang tersebut hanya memiliki kualitas 30-40 persen dibandingkan dengan uang aslinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Undang-undang mengenai Mata Uang dengan hukuman 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

"Tersangka sebelumnya juga pernah terkena kasus hukum dengan kasus yang sama."

Sementara, untuk membongkar produsen pembuat uang palsu itu, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan mengingat lokasi produsen uang palsu berada di Jakarta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2376 seconds (0.1#10.140)