Komplotan Pengganda Uang Dibekuk

Jum'at, 26 Desember 2014 - 15:55 WIB
Komplotan Pengganda Uang Dibekuk
Komplotan Pengganda Uang Dibekuk
A A A
BATANG - Dua dari tiga anggota komplotan pengganda uang berhasil dibekuk jajaran Polsek Batang, Jawa Tengah. Kedua pelaku yang dibekuk adalah Diaz Hikmat Eko Putranto (30) dan Andi Hendra Soraya (21).

Kapolsek Batang AKP Suwandi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat ketiga pelaku bertemu dengan korban yang juga pasangan suami istri, Jamaludin (49) dan Ida Ayu Puspita (23), warga Ngaliyan, Semarang di Alun-alun Batang.

Pelaku utama B (42), menjanjikan bisa menggandakan uang Jamaludin dan Ida. "Senin (22/12/2014) siang mereka janjian di Alun-alun Batang. Para pelaku sudah menyiapkan tas yang kembar dengan korban," terangnya, Jumat (26/12/2014).

Setelah itu korban dan pelaku bertemu di depan BRI Batang. Korban sudah menyiapkan uang yang akan digandakan sebesar Rp150 juta.

"Rp120 juta uang korban itu pinjam dari temen-temennya dan baru diambil saat kejadian dari ATM BCA, serta ditambah Rp30 juta uang sendiri dari menggadaikan motor dan mobil. Dijanjikan menjadi Rp6 miliar," paparnya.

Kedua korban, lanjut dia, diajak masuk ke dalam mobil pelaku untuk melakukan ritual penggandaan itu. Kedua korban diminta untuk memegang tasnya yang berisi Rp150 juta, mengucapkan kalimat syahadat tiga kali dan membuang telur di Alun-alun Batang. Pelaku sudah menyiapkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp30 juta dan potongan kertas koran.

"Saat ritual itu, korban Jamaludin sudah curiga dan sempat cekcok dengan istrinya yang masih percaya para pelaku. Kelengahan itulah yang dimanfaatkan para pelaku yang dengan cepat menukar tas berisi uang mainan yang menyerupai uang asli itu dengan tas korban yang berisi uang asli," jelasnya.

Pelaku lantas berpura-pura membatalkan ritual penggandaan uang itu dan meminta kedua korban keluar dari mobilnya.

"Korban tambah curiga saat tersangka B melambaikan tangan kepada Diaz dan Andi untuk masuk ke dalam mobil. Langsung korban meneriaki mereka (pelaku) maling. Andi dan Diaz ketinggalan dan ditangkap massa. Kami sempat melakukan pengejaran kepada tersangka B, namun kehilangan jejak," jelasnya.

Sementara pelaku Diaz mengaku tidak mengetahui aksi penipuan yang bakal dilakukan oleh tersangka B. Dia mengaku hanya dijanjikan pekerjaan.

"Nggak tahu kalau mau nipu. Katanya mau dikasih pekerjaan. Saya dijanjikan Rp5 juta dan hanya bertugas mengawasi suasana sekitar," ujarnya.

Sementara pelaku Andi mengaku dijanjikan diberi uang Rp10 juta jika aksinya berhasil. Dia juga hanya bertugas mengawasi lokasi sekitar.

"Tahu sih kalau mau diajak menggandakan uang itu. Saya dijanjikan Rp10 juta oleh B," tambahnya.

Kini, keduanya diamankan di Mapolsek Batang bersama uang palsu/mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga bundel senilai Rp30 juta. Sementara, tersangka B masih buron dan membawa kabur uang korban.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 56 jo 378 KUHPidana mengenai penipuan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3339 seconds (0.1#10.140)