63 Napi di Bali Dapatkan Remisi Natal

Rabu, 24 Desember 2014 - 11:40 WIB
63 Napi di Bali Dapatkan Remisi Natal
63 Napi di Bali Dapatkan Remisi Natal
A A A
DENPASAR - Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 63 narapidana yang beragama Kristen. Sebanyak 12 orang di antaranya adalah warga Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kanwil Menkumham Bali I Gusti Kompiang Adnyana menjelaskan, sebanyak 13 orang sudah mengantongi SK remisi dari Jakarta, sementara 50 orang mendapatkan remisi dari Kanwil.

“Mereka kami lepaskan besok pagi, Kamis 25 Desember 2014, usai ibadah Natal, di lapas masing-masing. Dari semua napi, tidak ada yang langsung bebas," terangnya, di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Denpasar, Rabu (24/12/2014).

Para tahanan yang mendapatkan remisi itu, napi yang memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik. Sementara untuk napi yang perdana mendapatkan remisi itu setelah enam bulan masuk penjara, dengan syarat tertentu.

“Napi yang mendapatkan remisi itu umum, ada yang terkena kasus narkoba, dan kriminal lainnya,” ujarnya.

Kompiang yang saat itu ditemani oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Menkumham Wilayah Bali I Nyoman Putra Surya menjelaskan, WNA yang mendapatkan remisi itu dari 12 negara. Saat ini, WNA yang menjadi tahanan di Bali, ada 23 negara.

"Yang paling banyak mendapatkan remisi kali ini kasus narkoba. Setiap tahun napi yang mendapatkan remisi itu berbeda-beda," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6887 seconds (0.1#10.140)