16 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tak Terisi

Sabtu, 20 Desember 2014 - 09:03 WIB
16 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tak Terisi
16 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tak Terisi
A A A
SEMARANG - Sebanyak 16 dari 166 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak terisi. Ke 16 formasi CPNS yang tidak terisi tersebut semuanya dokter spesialis

“Pendaftarnya ikut seleksi, tapi nilainya tidak lolos passing grade (nilai ambang batas),” kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Andi Suryanto di Semarang, Jumat (19/12/2014).

Adapun lowongan selain 16 formasi itu semuanya terisi. Seleksi tes CPNS 2014 di Pemprov Jateng diikuti oleh 3.198 peserta.

Namun, peserta yang bisa mengisi formasi yang dibutuhkan hanya 150 orang. Mereka yang lolos itu karena peringkat nilainya saat melakukan tes peringkatnya paling atas. Tes CPNS 2014 itu menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sedangkan pelaksanaan tes CPNS 2014 di 29 kabupaten/kota di Jateng, pesertanya mencapai 80.691 orang, sementara formasi yang dibutuhkan hanya 1.739 formasi.

“Kami belum mengetahui apakah sebanyak 1.739 formasi itu bisa terisi semua atau tidak, karena kami belum mengidentifikasi, untuk yang di kabupaten/kota dimumkan oleh pemerintah daerah setempat,” timpal Andi.

Andi menuturkan, hasil penetapan nilai passing grade dan dan kelulusan sepenuhnya merupakan kewenangan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Pemerintah daerah hanya bertugas untuk menyampaikan pengumuman hasil tersebut kepada masyarakat. Pengumuman ini disampaikan baik melalui media cetak, online maupun, papan pengumuman yang berada di instansi pemerintah daerah.

Andi menegaskan, apabila ada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu agar tidak dipercaya.

“Sekali lagi, kelulusan hanya ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta seleksi CPNS, pada saat tes kompetensi dasar. Hasilnya juga sudah masing-masing diketahui,” kata dia.

Setelah tes seleksi diumumkan, tahapan berikutnya adalah peserta yang dinyatakan lolos harus melakukan pemberkasan, hal itu untuk kepentingan proses usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS. “Pemberkasannya maksimal akhir Desember 2014,” imbuhnya.

Peserta yang lolos tes CPNS itu tidak akan gugur sepanjang tidak melakukan pemalsuan dokumen saat proses pemberkasan.

“Kalau peserta itu tidak hadir dalam pemberkasan, juga akan gugur. Jadi peserta harus datang langsung ke kantor yang digunakan untuk pemberkasan,” jelasnya.

Kepala BKD Jateng, Suko Mardiono menambahkan, pelaksanaan tas CPNS dengan menggunakan sistem CAT ini dinilai banyak nilai positifnya, diantaranya masyarakat punya hak yang sama untuk mengikuti tes ini secara terbuka dan kompetitif.

“Proses tesnya juga bener-benar transparan, karena pesertanya bisa melihat langsung nilai yang dihasilkan,” tukasnya.

Kedepan, bila akan diselenggarakan tes CPNS lagi, Panselnas diminta melakukan sosialisasi jauh-jauh hari, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tahapan-tahapan dan persyaratannya.

“Karena yang menentukan standard operational procedure (SOP) adalah Panselnas, sedangkan Pemda hanya membantu,” tandas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3614 seconds (0.1#10.140)