Pemkab Humbahas Perketat Izin Penebangan Pinus

Sabtu, 20 Desember 2014 - 07:03 WIB
Pemkab Humbahas Perketat Izin Penebangan Pinus
Pemkab Humbahas Perketat Izin Penebangan Pinus
A A A
DOLOKSANGGUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) memperketat izin penebangan dan pengangkutan kayu jenis pinus.

Selain untuk mengantisipasi penebangan liar, Pemkab mengharapkan agar masyarakat sadar dengan fungsi hutan.

Wakil Bupati Humbahas, Marganti Manullang mengatakan, Pemkab Humbahas telah memerintahkan agar dinas Kehutanan daerah untuk mengawasi dan meninjau kembali segala bentuk izin penebangan kayu khususnya jenis pinus di daerah.

Pengetatan pengawasan tersebut mengingat sangat banyak penebangan kayu yang tidak sesuai dengan prosedur dan mengabaikan aspek lingkungan.

“Saya sendiri yang telah memerintahkannya, kalau dari kacamata saya sangat banyak penebangan pinus yang harus ditinjau. Terlebih daerah kita adalah daerah resapan air untuk Danau toba,” jelasnya Jumat (19/12/2014) di Dolok Sanggul.

Marganti menegaskan, selama ini banyak masyarakat menjadikan alasan ekonomi sebagai dalih untuk menebang kayu pinus.

Sementara jika melihat dari aspek ekonomisnya, ekplorasi pinus dan pohon di hutan rakyat lainnya dapat dilakukan lebih maksimal dengan pola pengambilan getah.

“Kalaupun sudah tidak layak lagi diambil getah kan bisa dijadikan mebel. Dan kita berharap kedepan masyarakat kita yang mengolah sendiri kayunya dan bukan menjual secara gelondongan,” paparnya.

Marganti menambahkan, masyarakat masih sangat minim memahami tentang pola eksplorasi dan ekploitasi pohon rakyat.

Bahkan terkadang banyak masyarakat mengabaikan pola keseimbangan alam atas dasar pembukaan lahan baru.

Secara prinsip masyarakat tidak bisa disalahkan begitu sja, karena pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat.

“Jadi selain memperketat ijin, kita juga meminta dinas terkait mengembangkan pola ekplorasi dan ekploitasi ramah lingkungan dan tidak menganggu ekosistem. Pasalnya jika ekosistem rusak, maka akan berdampak buruk untuk masyarakat,” jelasnya.

Salah satu pemilik hutan pinus di Humbahas, Maringan Lumban Gaol (55) mengatakan, bahwa pembatasan izin pengangkutan kayu rakyat oleh pemerintah memang sangat tepat.

Mengingat selama ini banyak penebangan dilakukan secara sporadis, khususnya untuk penebangan di lahan masyarakat.

Namun dia berharap agar pemerintah juga memberikan pendidikan untuk pengembangan kayu hidup sebagai kayu produksi.

Contohnya pemerintah memberikan pendidikan untuk pengambilan getah pinus atau menjadikan kayu pinus tua sebagai mebel.

“Karena selain membutuhkan modal pengembangan pola pengelolaan pinus tersebut juga mempengaruhi terhadap modal petani. Sehingga jika dilakukan pembatasan, maka harus dilakukan juga alternatif bisnis dilingkungan petani,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5371 seconds (0.1#10.140)