Driver Ojol Tendang Konsumen di Bandung, Grab: Kemitraan Telah Diputus dan di-Blacklist

Sabtu, 12 November 2022 - 11:44 WIB
loading...
Driver Ojol Tendang Konsumen di Bandung, Grab: Kemitraan Telah Diputus dan di-Blacklist
Aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum driver Ojol terhadap seorang konsumen perempuan di Bandung akhirnya disikapi tegas oleh operator Ojol. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG - Aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum driver ojek online (Ojol) terhadap seorang konsumen perempuan di Bandung akhirnya disikapi tegas oleh operator Ojol.

Director of West Indonesia, Grab Indonesia, Richard Aditya menyatakan, terkait video yang beredar di media sosial mengenai Mitra Pengemudi Grab yang melakukan tindakan kekerasan kepada calon penumpang di Bandung Electronic Centre (BEC), maka sejumlah langkah telah dilakukan.


"Proses investigasi internal telah rampung dan Mitra Pengemudi terkait mengakui melakukan tindakan kekerasan kepada calon penumpang dan menyesali tindakannya," kata Richard Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/11/2022).



Dia menjelaskan bahwa menurut oknum driver Ojol atau mitra pengemudi tersebut, tindakan emosional ini dipicu oleh interaksi dan respons kurang etis yang diterimanya saat berkoordinasi dengan calon penumpang.

"Kami telah memutus kemitraan dan memasukkan mitra pengemudi terkait dalam daftar hitam (blacklist) karena telah mengakui melakukan tindak kekerasan pada calon penumpang. Adapun mitra pengemudi yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) tidak akan lagi dapat bermitra dengan Grab Indonesia," tegasnya.



Selain itu, Grab sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara calon penumpang dengan pengemudi atas nama pribadi yang bersangkutan.

"Pengemudi menyatakan bersedia untuk melakukan pertemuan secara tertutup, memohon maaf secara langsung, dan mengunggah permohonan maaf pada akun media sosial miliknya," sambung Richard Aditya.

Selanjutnya, Grab siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)