BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Lima Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Desember 2014 - 18:00 WIB
BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Lima Satwa Dilindungi
BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Lima Satwa Dilindungi
A A A
SEMARANG - Penjualan lima satwa dilindungi di Pasar Terminal Ambarawa Kabupaten Semarang, digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Selain itu, BKSDA Jateng yang bekerja sama dengan LSM Centre for Orangutan Protection (COP) dan LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (31), warga setempat yang merupakan penjual satwa yang dilindungi tersebut.

Kepala BKSDA Jateng Suharman mengatakan, lima satwa yang berhasil diamankan tersebut adalah dua kancil, dua kukang jawa, dan satu trenggiling. Kelima binatang itu merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dari pengakuan tersangka, penjualan binatang yang dilindungi ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Modus penjualannya yakni menggunakan internet, seperti media sosial facebook dan email. Penjualannya biasanya hingga ke luar Jawa Tengah," kata Suharman, Selasa (16/12/2014).

Sebenarnya, lanjut dia, informasi penjualan binatang dilindungi di lokasi tersebut sudah diketahuinya sejak lama. Namun, pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

"Tadi saat eksekusi kami tangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli. Pembeli kami jadikan saksi dalam perkara ini."

Sementara itu, kepada tersangka pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sementara satwa yang berhasil kami amankan akan kami selamatkan dan ditempatkan di Lembaga Konservasi Taman Margasatwa Mangkang Semarang. Kami akan terus melakukan kegiatan ini untuk mencegah maraknya penjualan satwa dilindungi," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)