Berpura-pura Jadi Dukun, Pria Ini Gagahi Mahasiswi

Minggu, 14 Desember 2014 - 14:45 WIB
Berpura-pura Jadi Dukun, Pria Ini Gagahi Mahasiswi
Berpura-pura Jadi Dukun, Pria Ini Gagahi Mahasiswi
A A A
BANDUNG - NL (17), seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh FS (32). Tersangka FS yang juga sopir angkot, berpura-pura sebagai dukun.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menjelaskan, dalam kasus ini FS mengaku sebagai mahasiswa yang memiliki kemampuan spiritual untuk mengobati penyakit gaib.

"Tersangka ini dapat nomor korban dari temannya. Kemudian tersangka melakukan pendekatan dengan korban dan berkomunikasi melalui telepon," jelas Ngajib, Minggu (14/12/2014).

Saat melakukan pendekatan tersebut, FS mengatakan korban yang masih di bawah umur telah terkena guna-guna dari seseorang berupa jarum yang masuk ke dalam tubuhnya.

Akhirnya, korban menyetujui ajakan FS untuk diobati. Setelah berkeliling kota, FS mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Stasiun Bandung dengan alasan akan memulai ritual.

"Sebenarnya tersangka ini sudah membawa jarum sebelumnya. Lalu ritual dimulai dengan tersangka meraba-raba tubuh korban dan memperlihatkan jarum yang telah dibawa sebelumnya seolah sudah keluar," bebernya.

Tak sampai di situ, tersangka berdalih masih ada jarum yang bersarang di kemaluan korban. Namun korban menolak untuk diobati.

"Tapi, saat itu korban dibekap sampai tak berdaya. Hingga akhirnya persetubuhan dengan cara paksa pun terjadi," terangnya.

Seusai disetubui, korban diantar pulang oleh tersangka. Namun, di tengah perjalanan, tersangka meninggalkan korban sendiri. Korban pun berinisiatif melapor ke polisi.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka melalui sebuah strategi penjebakan di Jalan Pasteur, Kota Bandung.

Sementara itu, FS yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini mengaku hanya mengada-ada soal kemampuan gaibnya.

"Itu hanya modus saja. Sebenarnya saya bukan mahasiswa yang punya ilmu gaib. Saya hanya sopir," ucapnya.

Kini, FS dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 286 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7897 seconds (0.1#10.140)