Mantan Junkies Dirikan Rumah Terapi Korban Miras Oplosan

Sabtu, 13 Desember 2014 - 14:24 WIB
Mantan Junkies Dirikan Rumah Terapi Korban Miras Oplosan
Mantan Junkies Dirikan Rumah Terapi Korban Miras Oplosan
A A A
SURABAYA - Puluhan mantan pengguna narkotika atau yang dikenal dengan sebutan junkies mendirikan rumah terapi, rehabilitasi, dan edukasi, terhadap dampak minuman keras (miras) oplosan.

Rumah tersebut untuk menekan jumlah korban tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan. Lukman Hakim (38), salah satu pendiri rumah tersebut mengatakan, di rumah rehabilitasi dan edukasi, akan diberikan pengenalan jenis-jenis miras.

Pengikut program rehabilitasi miras oplosan ini rata-rata berusia 18-21 tahun. Rumah rehabilitasi dan edukasi miras poplosan ini didirikan oleh para junkies yang tergabung dalam East Java Action.

"Awalnya, rumah ini fokus pada para pengguna narkotika. Saat ini fokus kepada korban miras oplosan yang kerap memakan korban jiwa. Gerakan Nasional Anti Miras mencatat 18 ribu orang tewas setiap tahun akibat miras oplosan," jelasnya, Sabtu (13/12/2014).

Jumlah korban jiwa meninggal akibat minuman keras berbahan methanol ini jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah korban meninggal akibat penyalahgunaan narkotika psikotropika, dan bahan aditif (Narkoba) di Indonesia.

"Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), sedikitnya ada 40 orang menemui ajal setiap hari, atau 15 ribu korban meninggal," ungkapnya.

Lukman sendiri mengaku memang pengguna narkotika jenis putaw, sabu-sabu, hingga Ganja. Dia mengenal miras sejak duduk di bangku SMP sekitar tahun 1987. Dia mengenal minuman itu dari rekan-rekannya di kawasan religius Ampel, Surabaya.

"Saat usia 18 tahun, saya pernah di penjara di Koramil Banyu Urip, karena terlibat perkelahian setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan," jelasnya.

"Meski saya tinggal di kawasan religius Ampel, Surabaya, namun mengkonsumsi miras sudah menjadi kebiasaan remaja di tempat itu, saat ini pun masih ada," tambahnya.

Beberapa peserta program rehabilitasi, sambung Lukman, banyak yang beranggapan bahwa miras oplosan tidak dilarang oleh pemerintah, selain itu lebih mudah didapatkan dibandingkan minuman beralkohol legal yang saat ini penjualannya dibatasi.
Hal itu setelah munculnya Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran minuman beralkohol dalam sidang paripurna di DPRD Jatim, pada 22 Juli lalu.

"Di Tulungagung Jawa Timur misalnya, banyak anak-anak yang duduk di bangku SMP yang lebih banyak dan pernah menggunakan miras oplosan dibandingkan jenis narkotika. Selain mudah didapatkan, harga miras oplosan juga lebih terjangkau uang saku mereka, dibandingkan alkohol legal dan narkotika," ungkap Lukman.

Kata Lukman, miras oploasan mengandung alkohol, kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain yang merupakan racun. Sebanyak 30 mili liter saja sudah cukup mematikan bagi orang dewasa. Ketika

"Ketika diminum, tubuh manusia akan mengubah metanol menjadi formaldehida atau formalin. Jadi sama saja seperti minum formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6018 seconds (0.1#10.140)