Yance Ditahan di Kebonwaru

Jum'at, 12 Desember 2014 - 19:51 WIB
Yance Ditahan di Kebonwaru
Yance Ditahan di Kebonwaru
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Rutan Kebonwaru usai diperiksa Jumat (12/12/2014) sekitar pukul 14.25 WIB.

Setelah diperiksa kurang lebih dua jam, Yance turun dari ruangan Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus, langsung diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

"Apa kabar Pak Yance?" tanya wartawan. "Baik, baik," sahutnya sambil tersenyum.

Wakil Ketua DPRD Jabar itu mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada hukum. "Kami serahkan pada proses hukum. Saya patuh hukum, saya siap. Walaupun proses kasus ini sudah dari empat tahun lalu," tutur Ketua DPD Golkar Jabar itu.

Dengan pengawalan petugas Kejati Jabar, Yance yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejati Jabar itu langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Jabar selanjutnya menuju Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Suparman mengatakan, Yance tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah break salat Jumat, Yance yang mengenakan kemeja warna putih itu pun menjalani pemeriksaan. Ia didampingi penasehat hukumnya, Halimi, Yan Iskandar dan Handika.

"Pak Yance akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru," ungkap Suparman. Dia menyebut JPU dari Kejagung dipimpin Juli Isnur.

"Tadi juga diperiksa JPU Kejati Jabar, pertanyaan seputar identitas, kesehatan dan normatif tentang kasusnya," imbuhnya.

Dia bilang, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke bidang penuntutan. Dengan begitu, kata Suparman, Yance pun kemungkinan besar akan segera disidangkan. "Dilimpah ke penuntutan, kita tunggu saja sidangnya di Pengadilan Tipikor Bandung," kata dia.

Suparman menyatakan, penggunaan kendaraan dinas (mobil tahanan) untuk membawa Yance ke Kebonwaru menjadi bukti jika penyidik sama sekali tidak memberi keistimewaan kepada Yance. "Tidak ada pengistimewaan atau pengecualian. Di mata hukum sama," tegasnya.

Seperti diketahui, Yance sudah empat tahun lalu ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1/1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Yance dijemput paksa oleh tim penyidik dari Kejagung pada Jumat 5 Desember lalu. Ketua DPD Golkar Jabar yang kini jadi pimpinan DPRD Jabar itu ditangkap dari kediamannya yang tidak jauh dari Pendopo Kabupaten Indramayu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4004 seconds (0.1#10.140)