2 Pelaku Pembantaian PRT di Medan Telah Ditahan Kejari

Jum'at, 12 Desember 2014 - 19:19 WIB
2 Pelaku Pembantaian PRT di Medan Telah Ditahan Kejari
2 Pelaku Pembantaian PRT di Medan Telah Ditahan Kejari
A A A
MEDAN - Setelah melakukan penahanan selama 10 hari Polresta Medan melimpahkan berkas berikut dua dari tujuh tersangka pelaku penganiayaan dan pembantaian PRT di Jalan Beo, Kecamatan Medan Timur ke Kejaksaan Negeri Medan.

Pelimpahan berkas tersangka Muhammad Tariq Anwar dan Hanafi Bahri pada Jumat (12/12/2014) ini lebih cepat dibandingkan para tersangka lain mengingat kedua tersangka masih berusia di bawah umur.

Dengan dikawal sejumlah penyidik Polresta Medan kedua tersangka M Tariq Anwar alias Fai (17) tahun dan Hanafi Bahri alias Bahri (18) langsung dikeluarkan dari sel Polresta Medan untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Parada Harahap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Samsuri menjelaskan, sejak hari ini dengan berakhirnya masa penahanan kedua tersangka pihak Kejari Medan sudah menetapkan status berkas keduanya P 21 atau lengkap.

“Pihak kejaksaaan secepatnya akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, “ ujar Samsuri, Jumat (12/12/2014).

Kedua tersangka, kata Samsuri, akan dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka Tariq yang merupakan putra tersangka Syamsul Anwar dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider Pasal 351 atau Pasal 304 ayat 1 KUHP atau 181 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Bahri selain dijerat dengan pasal seperti yang dijatuhkan kepada Tariq juga dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Untuk menangani berkas dua tersangka ini juga Kejari Medan sudah menetapkan dua jaksa penuntut umum (JPU) yakni Lila dan Amrizal Fahmi.

Di Kejari Medan, ujar Samsuri, kedua tersangka langsung diminta untuk menandatangani berkas.

kedua tersangka yang turut didampingi penasehat hukumnya ini ditahan sementara di sel tahanan Kejari Medan.

Menurut Kajari, rencananya Tariq Anwar dan Hanafi Bahri akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan untuk lima tersangka lainnya pihak kejaksaan mengaku baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Polresta Medan.

“Ke lima tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Medan,” tandas Samsuri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0999 seconds (0.1#10.140)