Sepasang Lesbian Berkomplot Mencuri Motor

Jum'at, 12 Desember 2014 - 15:58 WIB
Sepasang Lesbian Berkomplot Mencuri Motor
Sepasang Lesbian Berkomplot Mencuri Motor
A A A
SEMARANG - Sepasang lesbian dibekuk petugas Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang karena menjadi komplotan pencuri sepeda motor.

Duo tersangka ini masing – masing Windha Ana Carisca (23) warga Jalan Kebonharjo RT03/RWVII, Tanjung Mas, Semarang Utara, Semarang dan Nikitha Intania Bramasto (26) warga Brumbungan Tom RT32 RT009/RW004, Gabahan, Semarang Utara, Semarang.

Mereka ditangkap bersama tersangka lainnya yakni Dimas Enggal Saputra (21) warga Jalan Kebonharjo RT09/RW V, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan Agus Sutriyono (35) warga Jalan Lodan III RT03/RWIII, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Semarang.

Untuk duo Windha dan Nikitha mencuri motor Yamaha Mio H 5190 QP pada Rabu 10 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB di teras rumah Kampung Gisik Rejo RT07/RW1, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Mereka mencuri menggunakan kunci letter T. Windha mencuri dengan cara merusak kunci motor sementara Nikitha mengawasi sekeliling.

“Saya yang mencuri motornya pakai kunci T. Yang ngajarin mencuri Dimas,” kata pelaku Windha yang tangannya dipenuhi tato saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/12/2014).

Terkait lesbian itu, Windha dan Nikitha mengaku sama – sama saling suka. Mereka berhubungan alias menjadi sepasang kekasih sejak 2 bulan lalu. Pasangan ini saling kenal sejak 3 tahun lalu.

Sementara untuk kasus lain, diketahui pelaku Dimas dan Windha bersekongkol mencuri sebuah Yamaha R 15 tanpa pelat nomor warna biru di Jalan Brotojoyo Timur III Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Pencurian ini diketahui pada Selasa (2/12/2014) sekira pukul 18.00.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan para tersangka ini satu komplotan pencurian.

“Tersangka Agus sudah 4 kali keluar masuk penjara. Dua tersangka perempuan ini yang memetik langsung (mencuri) sepeda motor,” katanya.

Para tersangka ini ditangkap Kamis (11/12/2014) di daerah Semarang Utara. Para tersangka dijerat Pasal 363.

Aneka barang bukti yang disita polisi; 2 CPU, motor Yamaha Mio dan Yamaha R1 dan kunci T. Mereka semuanya ditahan di Mapolrestabes Semarang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6166 seconds (0.1#10.140)