Janji Jokowi Bayar Korban Lumpur Lapindo Ditagih

Senin, 08 Desember 2014 - 06:50 WIB
Janji Jokowi Bayar Korban Lumpur Lapindo Ditagih
Janji Jokowi Bayar Korban Lumpur Lapindo Ditagih
A A A
SIDOARJO - Korban lumpur Lapindo di area peta terdampak berharap ada pelunasan pembayaran ganti rugi dari pemerintah. Pasalnya, Lapindo Brantas Inc sudah menyatakan tidak ada dana untuk melunasi ganti rugi.

Namun, akhir-akhir ini korban lumpur dibuat bingung oleh sejumlah pernyataan pejabat pemerintah yang masih mempersoalkan pembayaran ganti rugi itu harusnya ditanggung Lapindo Brantas Inc.

"Kok seolah penyelesaian ganti rugi berjalan mundur, dengan mempersoalkan lagi tanggungjawab ke Lapindo," ujar Djuwito, salah satu korban lumpur asal Renokenongo, saat berbincang dengan wartawan, kemarin.

Djuwito menjelaskan, Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya sudah menyatakan tidak ada dana untuk pelunasan ganti rugi sebesar Rp781 miliar. Dan pertengahan tahun ini, sudah dilakukan pertemuan antara Minarak, Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo, dan Dewan Pengarah BPLS yang intinya pelunasan ganti rugi ditanggung pemerintah.

"Kenyataannya, sampai kini belum ada penyelesaian dari pemerintah. Korban lumpur jangan diombang-ambingkan seperti ini. Sudah ada keputusan ganti rugi ditanggung pemerintah, kok kini masih diperdebatkan lagi," ujar korban lumpur lainnya.

Korban lumpur kecewa dengan Pemerintahan Jokowi, karena tidak segera menyelesaikan ganti rugi. Padahal, sebelumnya saat kampanye dihadapan ribuan korban lumpur, Jokowi mengatakan pemerintah harus hadir menyelesaikan masalah lumpur.

Harusnya, Presiden Joko Widodo bertindak cepat dengan menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur. "Kami sudah menderita selama delapan tahun, harusnya segera ada penyelesaian dari pemerintah. Bukan seperti saat ini," sambung korban lumpur lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Mahmud mengatakan, bola penyelesaian ganti rugi korban lumpur ada di pemerintah. Pasalnya, Lapindo sudah angkat tangan, dan sudah ada keputusan pembayaran ganti rugi ditanggung pemerintah.

"Yang penting bagaimana permasalahan korban lumpur bisa segera diselesaikan. Pemerintah bisa mengalokasikan anggaran untuk pelunasan ganti rugi Rp781 miliar di APNN-Perubahan 2015," harapnya.

Sementara itu, tanggul lumpur Lapindo di titik 73 B Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang jebol sepekan lalu sudah mulai diperbaiki. BPLS menutup sementara tanggul menggunakan beberapa sesek (anyaman) bambu dan sandbag (karung pasir).

Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo menjelaskan, upaya penutupan itu dilakukan untuk mengurangi jumlah lumpur yang mengalir ke utara agar tidak menggenangi permukiman warga. Pihaknya juga terus mempercepat pekerjaan pembangunan tanggul baru dari titik 73 Kedungbendo hingga titik 68 di Desa Gempolsari.

Tanggul dengan panjang sekitar 1,7 kilometer dengan tinggi 5 meter itu diperlukan karena berguna untuk menampung luberan lumpur dari titik 73 B Desa Kedungbendo. "Kalau tanggul baru selesai dibangun, aliran lumpur akibat jebolnya tanggul titik 73 B bisa dikendalikan," tandas Dwinanto.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4819 seconds (0.1#10.140)