Awang Faroek Larang PNS Rapat di Hotel

Kamis, 04 Desember 2014 - 00:17 WIB
Awang Faroek Larang PNS Rapat di Hotel
Awang Faroek Larang PNS Rapat di Hotel
A A A
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Nomor 065/8095/Org tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja.

Surat edaran itu merupakan tindaklanjut surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Pemerintah tertanggal 4 November 2014.

Dalam surat itu ditegaskan, seluruh kegiatan instansi pemerintah dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing, atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali untuk kegiatan yang jumlah pesertanya melebihi kapasitas.

Poin penting lain dari surat edaran gubernur ini adalah imbauan untuk menyajikan makanan tradisional berbahan singkong dalam menu konsumsi berbagai rapat/pertemuan.

"Sesungguhnya, gubernur telah mengeluarkan surat edaran nomor 065/301/Org pada 20 Januari 2014 tentang Pola Hidup Sederhana Aparatur Pemerintah dan Penghematan Energi, serta Efisiensi. Jadi ini semacam penegasan saja," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat, kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).

Adiyat menjelaskan, gubernur juga meminta dilakukan penghentian rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel dan villa dan cottage resort.

Untuk memastikan instruksi tersebut berjalan, Pemprov Kaltim meminta dilakukan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap enam bulan dan melaporkannya kepada gubernur.

"Batas akhir penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah yang menggunakan fasilitas di luar kantor adalah sejak diterbitkannya surat gubernur ini," ungkap Adiyat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), RSJD Atma Husada Mahakam dan instansi vertikal, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kepada mereka juga diminta untuk menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran, hingga unit organisasi terkecil," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4653 seconds (0.1#10.140)