Polsekta se-Bandung Wajib Ungkap Tiga Kasus Perminggu

Jum'at, 28 November 2014 - 12:30 WIB
Polsekta se-Bandung Wajib Ungkap Tiga Kasus Perminggu
Polsekta se-Bandung Wajib Ungkap Tiga Kasus Perminggu
A A A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, membuat sebuah gebrakan agar para jajarannya di tingkat kecamatan atau Polsekta bisa mengungkap tiga kasus narkotika dalam satu minggu.

Menurut pria yang baru menjabat selama satu minggu itu, gebrakan tersebut dibuat lantaran kini peredaran narkotika tengah marak di Kota Bandung.

Bahkan peredaran sudah masuk ke kampung-kampung yang sebelumnya tidak pernah dicurigai.

“Saya sudah instruksikan agar setiap Polsekta bisa mengungkap tiga kasus setiap minggunya. Karena bahaya narkotika sudah menjamah ke lintas masyarakat,” jelas Yoyol, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, fenomena ‘narkoba masuk kampung’ di Kota Bandung belakangan ini sudah mulai meresahkan.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong semua anggotanya agar kembali aktif melekat di masyarakat.

Tak main-main, jika setiap Polsekta tak mampu mengungkap tiga kasus dalam satu minggu, pihaknya telah menyiapkan beberapa hukuman.

“Kalau tidak bisa mengungkap kasus narkotika, nanti saya akan memberikan penilaian tersendiri. Bisa jadi penanggungjawab polsek itu (Kapolsekta), diberi sanksi. Begitu juga kalau mereka berhasil tentu ada reward tersendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus narkotika sepenuhnya dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Sementara tingkat Polsekta hanya memfokuskan terhadap pengungkapan kasus pidana umum.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4747 seconds (0.1#10.140)