Eksepsi Ervani Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Senin, 24 November 2014 - 13:53 WIB
Eksepsi Ervani Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Eksepsi Ervani Ditolak, Sidang Dilanjutkan
A A A
BANTUL - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menangani perkara kasus Ervani Emi Handayani, M Dwi Sulistyo menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ervani. Karena hakim menolak eksepsi tersebut, sidang kasus ibu rumah tangga yang dimejahijaukan karena curhat di facebook itu dilanjutkan.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Senin (24/11/2014), Majelis Hakim M Dwi Sulistyo menilai semua unsur tuntutan dalam sidang kasus Ervani tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Materi KUHP dan juga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga sudah terpenuhi. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Kami menolak eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum dari terdakwa," ujar Dwi dalam sidang.

Sidang rencananya dilanjutkan pertengahan pekan ini. Hakim berpesan, meskipun tidak ditahan tetapi Ervani harus menjaga kesehatannya. Karena, Ervani wajib menghadiri setiap agenda sidang yang menimpanya.

Dalam sidang tadi, puluhan pendukung Ervani kembali melakukan aksi demonstrasi dan orasi di Gedung PN Bantul. Tak hanya dari masyarakat, beberapa anggota Dewan seperti dari Fraksi PPP Eko Sutrisno Aji turut hadir dalam aksi demo tersebut.

Seusai sidang, mereka langsung berjalan kaki ke Gedung DPRD Bantul sembari terus berorasi. Mereka tetap menuntut agar Ervani dibebaskan. "Bebaskan Ervani sekarang juga!" teriak koordinator massa, Giyanto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4553 seconds (0.1#10.140)