Miras Oplosan Dikemas Plastik untuk Kelabuhi Petugas

Jum'at, 21 November 2014 - 11:40 WIB
Miras Oplosan Dikemas Plastik untuk Kelabuhi Petugas
Miras Oplosan Dikemas Plastik untuk Kelabuhi Petugas
A A A
KENDAL - Ratusan botol minuman keras berbagai merek dan puluhan liter miras oplosan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal Jawa Tengah dalam operasi pekat Jumat pagi (21/11/2014). Miras oplosan sengaja dikemas dalam plastik oleh para penjual untuk mengelabuhi petugas agar lolos dari razia.

Kasatpol PP Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan, ratusan botol miras tersebut disita dari sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Pegandon dan di depan Masjid Agung Kota Kendal. Miras berbagai merek ini dijual bebas oleh penjual.

“Namun ada juga pedagang yang mengemas miras oplosan ke dalam plastik untuk mengelabuhi petugas, “ ungkap Toni.
Miras oplosan yang dikemas di dalam plastik ini, kata dia, banyak ukurannya ada yang 200 mililiter, ada yang setengah liter ada juga yang satu liter.

“Sekilas tidak ada yang curiga minuman dalam plastik tersebut adalah campuran atau oplosan dari alkohol 70% dan ciu. Namun dari bau yang ditimbulkan petugas berhasil mengamankan 36 plastik miras oplosan berbagai ukuran, “ timpal Toni.

Ratusan miras ini, lanjut Toni diamankan di kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. Sedangkan pemilik toko yang menjual miras dan oplosan ini akan dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring. “Penjual melanggar Perda Nomor 4/2009 tentang peredaran minuman keras, “ ujar dia.

Toni menegaskan sesuai Perda Miras, minuman yang beredar di Kabupaten Kendal bebas dari alkohol, karena perda mengatur miras 0%.

“Razia minuman keras ini akan terus dilakukan untuk menekan angka peredaran miras khususnya kalangan remaja,” tandas Toni.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4485 seconds (0.1#10.140)