5 Pembunuh Pasutri di Bandung Diancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 17 November 2014 - 19:07 WIB
5 Pembunuh Pasutri di Bandung Diancam Hukuman Seumur Hidup
5 Pembunuh Pasutri di Bandung Diancam Hukuman Seumur Hidup
A A A
BANDUNG - Lima terdakwa pembunuh pasutri, di Jalan Batu Indah Raya, Nomor 46A, RT 05/03, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, dituntut hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa Melur dan Fransisca menyatakan, Raga Mulya dan Wedha Sandrajaya adalah pelaku utama, Teuku Samsul sebagai penyedia eksekutor, serta Dedi Murdani dan Saimuddin sebagai eksekutor.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama seumur hidup,” tegas salah seorang JPU, dalam sidang, Senin (17/11/2014).

Perbuatan kelima terdakwa, sambung jaksa, telah memenuhi unsur dakwaan primair, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Bahkan, penusukan yang mengakibatkan kematian korban juga telah dikehendaki pelaku.

“Hilangnya nyawa seseorang menjadi tujuan. Keinginan menghilangkan nyawa korban berawal dari keinginan untuk memiliki rumah korban,” bebernya.

Lebih lanjut, jaksa menilai, terdakwa memiliki waktu untuk mempertimbangkan dan memikirkan waktu, tempat, dan cara yang dilakukan untuk melakukan pembunuhan, sehingga unsur perencanaan telah terpenuhi.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, juga diakibatkan oleh perbuatannya yang telah mengakibatkan kesedihan mendalam bagi keluarga, dan membuat anak semata wayang korban menjadi yatim piatu.

“Perbuatan terdakwa kejam dan tak berperikemanusiaan, karena korban tidak memiliki salah apapun pada terdakwa,” tukasnya.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan penyampaian nota pembelaan dari kelima terdakwa atau pledoi yang rencananya akan digelar pada 1 Desember 2014.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4036 seconds (0.1#10.140)