Hakim PT Tipikor Perberat Hukuman Pejabat Bulog Indramayu

Sabtu, 15 November 2014 - 06:00 WIB
Hakim PT Tipikor Perberat Hukuman Pejabat Bulog Indramayu
Hakim PT Tipikor Perberat Hukuman Pejabat Bulog Indramayu
A A A
INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Bandung memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Sub Bulog Indramayu Risa Darmanto dan Djejen.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Risa mantan Kagud Sub Bulog Indramayu vonis penjara 7 tahun dengan denda Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan dan uang pengganti Rp1.511.113.088,93.

Vonis di tingkat banding ini lebih tinggi dari putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung pada Juni 2014 lalu yang hanya menghukum empat tahun tujuh bulan penjara.

Sedangkan Djejen, juru timbang di Gudang Sub Bulog Indramayu ini divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.511.113.098,83.

Hukuman terhadap Djejen ini juga lebih berat dibandingkan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan vonis 4 tahun tujuh bulan penjara.

Kedua pejabat Bulog tersebut, jika tidak menggembalikan uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Hari ini baru kita terima salinan putusan bandingnya. Meski hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, tapi kami masih pikir-pikir atas putusan itu," ungkap anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bima Yudha Asmara, Jumat (14/11/2014).

Putusan atas Risa tersebut berdasarkan salinan putusan No :15/tipikor/2014/PT.Bdg tertanggal 4 November 2014, atas nama Risa Darmanto.

Dalam amarnya majelis hakim PT menyatakan Risa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 jo UU RI No20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara salinan putusan atas nama Djejen berdasarkan putusan No.16/Tipikor/2014/PT.Bdg tanggal 4 November 2014.

Sebelumnya, JPU Kejari Indramayu melakukan upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Bandung terhadap kedua terdakwa dan satu rekanan Bulog yang juga menjadi terdakwa yakni direktur CV Jaya Mandiri,Wartono.

Sedangkan Wartono dihukum sama dengan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung. Rekanan pengadaan beras di Sub Divre Bulog Indramayu ini, divonis 6 tahun penjara serta subsider Rp300 juta.

Selain itu, wartono juga harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.511.113.098,83 miliar.

Vonis putusan banding Wartono lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman delapan tahun penjara.

Banding yang dilakukan oleh JPU tersebut, kata Bima Yudha, dilakukan karena putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, dianggap terlalu rendah.

"Banding kita diterima oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis putusan banding juga mempertimbangkan jeratan pasal-pasal UU tindak pidana korupsi yang terbukti dipersidangan," kata Bima.

Seperti diketahui, beras yang ada di dalam Gudang Singakerta II dilakukan perbaikan mutu dengan melibatkan pihak ketiga yakni CV Jaya Mandiri di Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bulog Jawa Barat pada Juli 2013, ditemukan adanya selisih stok oleh tim pemeriksa sebanyak 580 ton atau dengan nilai Rp4,5 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6139 seconds (0.1#10.140)