Pemkot Siapkan Bantuan Hukum Bagi Tersangka Korupsi Masjid

Rabu, 12 November 2014 - 15:51 WIB
Pemkot Siapkan Bantuan Hukum Bagi Tersangka Korupsi Masjid
Pemkot Siapkan Bantuan Hukum Bagi Tersangka Korupsi Masjid
A A A
PAGARALAM - Pemkot Pagaralam memberikan bantuan hukum bagi tiga dari lima tersangka pembangunan masjid di Kota Pagaralam.

Karena ketiga tersangka tersebut berstatus PNS yakni Kepala Dinas Sosial Yan Hepta, Kabid Jaminan Sosial yang juga PPK Hanafi dan PPTK dari Dinas PU Arjoni.

Wali Kota Pagaralam Hj Ida Fitriati Basjuni didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pagaralam H Syafrudin dan Kabag Hukum Sudirman mengatakan, Pemkot Pagaralam akan mengambil langkah dengan memberikan bantuan hukum menyiapkan pengacara yang ditunjuk.

“Jika ada PNS dilingkungan Pemkot Pagaralam tersangkut masalah hukum akan diberikan bantuan hukum berupa pengacara sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mekanisme akan diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan mau dipakai atau tidak digunakan fasilitas bantuan hukum yang diberikan tersebut,” jelas dia.

Menurutnya, mengenai teknis bantuan hukum diberikan tentunya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.

Kasus yang tengah terjadi saat ini pihaknya tetap menghormati apapun keputusannya dan menyerahkan persoalan yang ada sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6809 seconds (0.1#10.140)